JATIMPOS.CO//MALANG- Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang bertindak untuk menertibkan para pemasang reklame. Dalam operasionalnya dibantu Satpol PP Kota Malang, Kamis (19/8/2021) menurunkan sekitar 15 reklame yang terpasang di sepanjang jalan-jalan utama Kota Malang, karena mereka menunggak pajak.
Operasi penertiban tersebut sedikitnya menurunkan 50 personel yang juga dibantu oleh Dishub Kota Malang. Para petugas ini menurunkan reklame-reklame yang tidak membayara pajak sesuai ketentuan yang berlaku. Mereka berkeliling Kota Malang dengan memulai operasi dari kawasan Jl Letjen Sutoyo, Jl Ahmad Yani, Jl Soekarno-Hatta (Suhat) hingga Kacuk.
Kepala Bapenda Kota Malang, Handi Priyanto menyatakan pihaknya melalukan aksi penertiban ini sudah melalui prosedur yang ada. Prosedur itu adalah para pemasang reklame ini sudah diberikan peringatan, yaitu pihak melakukan pemanggilan terhadap para pemasang iklan sebanyak tiga kali, namun mereka tidak merespon sama sekali.
‘’Karena mereka sudah merugikan kami, jumlahnya cukup lumayan sekitar setengah miliar, kami harus tegas,’’ kata Handi kepada wartawan.
Menurut Handi pihaknya sudah melakukan langkah persuasif dengan memanggil pemilik reklame, namun mereka mangkir. Pemanggilan tersebut sebagai upaya Bapenda agar mereka punya kesadaran membayar pajak.
''Namun tindakan persuasif dengan pemanggilan sampai 1-3 kali, namun mereka tidak mengindahkan hingga kami melakukan penertiban. Mereka rata-rata sudah menunggak tidak bayar antara 3-6 bulan," terang Handi.
Pihaknya menjelaskan, faktor penunggakan pajak ini lantaran dana yang mandek di pemilik reklame, bukan pada pemasang iklan. Karena pemasang iklan pastinya telah membayar penuh ke pemilik reklame. Namun dana pihak reklame tersebut tidak dibayarkan ke pihak Pemkot dengan alasan PPKM atau pandemi. ‘’Kami menganggap alasan itu hanya bualan saja,’’ katanya.
Rendahnya kesadaran untuk membayar pajak ini, sangat berpengaruh terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Karena dalam waktu sekitar setengah tahun saja, total potensi tunggakan dari 15 reklame ini mencapai sekitar Rp 467 juta.
‘’ Karena itu, kami putuskan untuk menindak tegas para penunggak ini, kami perintahkan agar sejumlah reklame diturunkan. PAD kita merugi, total kerugian mencapai sekitar Rp 467 juta,” ungkap Handi.
Menurut Handi, penertiban reklame akan dilakukan secara berkala ke depan. Sesuai data masih banyak reklame yang diinventarisir menunggak pajak bahkan liar. Sejumlah kerugian, sementara ini belum didata. Ke depan akan dilakukan penertiban secara berkala.
Handi melanjutkan, untuk penertiban reklame ini akan dilakukan secara terus menerus dan berkala, bila nantinya ada lagi pemilik reklame yang menunggak pembayaran pajaknya. "Penertiban bukan hanya reklame saja, tapi tunggakan seperti PBB Corporate, Hotel hingga Resto juga akan disasar," katanya.
Dari data yang telah dihitung oleh Bapenda Kota Malang, Handi menyampaikan bahwa tunggakan yang telah terjadi untuk Reklame, Hotel, Resto hingga sektor pajak lain, berkisar di angka Rp 5 miliar. "Untuk potensi tunggakan dari reklame sekitar Rp 467 juta," imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Kota Malang, Rahmat Hidayat, mengatakan akan menindaklanjuti arahan Bapenda dengan tegas. Dalam hal ini mencopot media reklame yang sudah tayang. Penertiban reklame yang dilakukan kali ini merupakan tindaklanjut dari Perda Nomor 4 Tahun 2006 dan Perwal Kota Malang Nomor 27 Tahun 2019.
‘’Tindakan kami adalah mengambil medianya dulu, agar nanti pemiliknya sadar untuk membayar pajak, sementara yang lain biar diurus ijinnya dulu. Kalau masih bandel, maka akan ada tindakan tegas,'' kata ia. (adv/zis)