JATIMPOS.CO//JOMBANG - Peraturan Bupati (Perbup) Jombang Nomor 25 Tahun 2019 tentang tahapan Pemilihan Kepala Desa disoroti oleh sejumlah praktisi hukum. Aturan pelaksanaan Pilkades ini bakal dibawa ke Mahkamah Agung (MA) untuk dilakukan Judicial Review oleh Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Jombang.

Menanggapi hal tersebut, Kartiyono, Anggota DPRD Jombang dari Fraksi PKB mengatakan terkait judicial review yang bakal di bawa ke MA tersebut tidak jadi masalah. Hal itu merupakan semua hak warga negara Indonesia.

" Tidak masalah kalau mau dibawa ke MA. Itu kan hak semua warga negara. Apa yang menjadi dasar sehingga akan dilakukan judicial review, nanti kan MA bakal tahu hasilnya. Kami yakin produk hukum (Perbup, red) tersebut sudah melalui mekanisme dan tahapan," ucap Anggota DPRD dari Dapil 5 ini kepada jatimpos.co

Senada, diungkapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jombang, H. Jazuli,. Judicial Review ke Mahkamah Agung terhadap Perbup No. 25 tahun 2019 menurutnya tidak jadi masalah.

" Tidak masalah, dilihat saja nanti hasilnya bagaimana rekomendasi dari Mahkamah Agung. Insya allah, semua tahapannya sampai pengundangannya sudah melalui proses dengan baik," ucap Abah Jazuli sapaan akrab Sekda Kabupaten Jombang ini.

Sebagaimana diketahui, Ketua Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Jombang, Adang Dwi Widagdo menyampaikan, ada sejumlah pasal di dalam Perbup Nomor 25 Tahun 2019 tentang Pilkades yang dinilai sumir. Seperti Pasal 21, 22, dan 23 mengenai cuti dan ijin, serta Pasal 33 dan 34 mengenai sanksi pelanggaran kampanye yang tidak memberi efek jera.

“ Tidak adanya penyelesaian sengketa hasil Pilkades yang diatur dalam aturan tersebut. Dari beberapa pasal di Perbup 25 tahun 2019 lemah. Beberapa juga sifatnya sangat ambigu dan sumir," terangnya.

Menurutnya, pasal-pasal itu masih sangat ambigu. Terlebih ada beberapa kepentingan yang bisa saja menyebabkan orang dikebiri haknya untuk mendapat izin di dalam konstruksi hukum tersebut.

" Misalnya yang sudah terjadi kemarin beberapa perangkat tidak diberi izin cuti karena kadesnya juga sedang mencalonkan diri. Ini sah secara hukum, cuma pasal ini mengakibatkan pengebirian hak orang untuk dipilih, juga ambigu," imbuhnya.

Tidak hanya itu, menurut pandangan Peradi, harus ada sanksi pidana soal money politic. Di dalam aturan tersebut, dijelaskan Adang, tidak diatur sanksi yang tegas.

" Kalaupun ada sanksi hanya berupa teguran, sanksi tertulis juga pembubaran kampanye," tandasnya.

Terkait hal itu, pihaknya menyebut akan memberikan surat kepada Pemkab Jombang dalam waktu dekat. Surat ini nantinya akan berisi rekomendasi terkait banyaknya temuan pasal yang lemah dan meminta Pemkab untuk bertindak.

Tidak hanya itu, ia juga menyebut pihaknya dalam waktu dekat juga akan melakukan persiapan untuk judicial review Perbup 25 2019 ke MA jika memang diperlukan.

" Cuma untuk JR ini kita akan pelajari dulu terkait peraturan ini. Yang jelas rencana itu ada dari hasil diskusi tadi," pungkasnya. (her)