JATIMPOS.CO/LAMONGAN – Dugaan pelanggaran prokes kegiatan gebyar vaksinasi massal di alun-alun Lamongan beberapa waktu lalu yang dilaporkan Pemuda Pancasila (PP) ke Polres Lamongan, sudah memasuki babak baru.
Ketua MPC PP Lamongan Andrianto Wicaksono telah memenuhi panggilan dari Polres Lamongan atas laporan nomor STTPM/282/VIII/2021 tertanggal 2 September 2021 dengan teradu Dinas Kesehatan Lamongan.
“Saya hari ini dipanggil oleh penyidik unit 1 Satreskrim Polres Lamongan, untuk dimintai keterangan terkait pelaporan kita beberapa waktu lalu,” terang Andrianto usai keluar dari ruang unit 1 Satreskrim, Jumat (10/09/2021) kemarin.
Dia menjelaskan, namun dari semua pertanyaan yang disampaikan oleh teman-teman penyidik unit 1 ada sebanyak 14 pertanyaan, dan telah kami jawab sesuai fakta di lapangan yang kami temukan.
“Kami tetap menginginkan adanya penegakan hukum tanpa tebang pilih, maupun diskriminasi kepada siapapun,” ucapnya.
Dugaan pelanggaran prokes, kata dia, kuat adanya dalam kacamata hukum negara kita, sebagaimana ketentuan UU No 6 Tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan, ataupun UU No 4 Tahun 1984 tentang wabah wabah penyakit menular.
“Kita bisa reminder sebentar saat serbuan 3500 vaksin di alun-alun saat itu. Kabupaten Lamongan pada waktu itu kan masih berada di Level 3 massa PPKM Darurat dari pemerintah,” tandasnya.
Akan tetapi, jelas Andrianto, Dinkes Lamongan sebagai panitia penyelenggara, menurut kami mengabaikan prokes dalam pelaksanaan serbuan vaksin, hingga menimbulkan kerumunan ribuan orang tanpa adanya jaga jarak.
Menurutnya, dugaan pelanggaran prokes ini didukung dengan beberapa informasi yang telah digali. Pihak panitia penyelenggara vaksinasi juga kuat dugaan sangat kurang dalam berkoordinasi dengan aparat keamanan sebagai antisipasi kedatangan ribuan warga.
“Maka kita menginginkan adanya penegakan hukum yang seadil-adilnya dalam dugaan pelanggaran prokes oleh dinas kesehatan Lamongan, yang bertujuan agar tidak ada kesan hukum ini tajam ke bawah, namun tumpul ke atas,” tutur Andrianto.
Lebih lanjut dia mengatakan, kenapa harus seperti itu, karena masyarakat ini butuh sebuah edukasi hukum, bagaimana penegakan hukum ini harus lebih berpihak kepada rakyat, karena keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi bagi kita semua.
“Kita juga mengapresiasi pihak Polres Lamongan yang sangat profesional, dan terbukti hari ini kami dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai pelapor. Artinya apa, aparat penegak hukum ini tidak berhenti atau jalan ditempat terkait aduan kami, dan mekanismenya terus berjalan,” ujarnya.
Diketahui, selain Pemuda Pancasila (PP) Lamongan yang melaporkan dugaan pelanggaran prokes kegiatan gebyar vaksinasi massal ke Polres Lamongan, PC Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Lamongan juga melaporkan hal serupa. (bis)