JATIMPOS.CO/TUBAN - Terdakwa kasus perjudian kartu domino Kamri dan Lanang warga Dusun Kelabang, Desa Tergambang, Kecamatan Bancar di Kabupaten Tuban akhirnya divonis 6 (enam) bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tuban.
Meskipun dalam sidang sebelumnya dari kesaksian dan sejumlah fakta persidangan terungkap keduanya tidak melakukan judi seperti yang disangkakan jaksa penuntut umum. Vonis tersebut dijatuhkan hakim pada sidang yang berlangsung di ruang sidang PN Tuban, Kamis (12/09)
Dalam sidang yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Benectus Rinata ini, kedua terdakwa divonis 6 (enam) bulan penjara, karena melanggar pasal 303 tentang judi, atas vonis tersebut kedua terdakwa dalam sidang mengatakan menerima putusan.
Meski demikian, Nur Aziz, kuasa hukum terdakwa usai persidangan saat diwawancarai awak media mengaku kecewa dengan putusan majelis hakim. Pasalnya, majelis hakim dinilai tidak mempertimbangkan dan tidak menguraikan sama sekali unsur-unsur yang terungkap dalam fakta persidangan.
Selain itu, kuasa hukum terdakwa menilai jika dakwaan yang disampaikan majelis hakim bertentangan dengan yang disampaikan terdakwa dan saksi dalam persidangan sebelumnya. Fakta yang terjadi, kedua terdakwa ini tidak ikut berjudi, karena saat ditangkap satu terdakwa tengah tidur dan satu terdakwa lain sedang menggendong anaknya, namun karena lokasi rumah berdekatan dengan lokasi kejadian sehingga keduanya ikut ditangkap.
“Berkaitan dengan keputusan ini, karena terdakwa masih bingung, kami akan melakukan kordinasikan dengan pihak keluarga serta terdakwa, sebelum menentukan banding atau menerima terkait vonis 6 bulan terhadap terdakwa,” ungkap Nur Aziz.
Sementara itu, Donovan Akbar Kusuma Bawono, Humas Pengadilan Negeri Tuban menilai vonis pidana penjara selama 6 (enam) bulan terhadap kedua tersangka lebih ringan 4 (empat) bulan dari tuntutan jaksa 10 bulan penjara, sedangkan mengenai pledoi dari kuasa hukum terdakwa, pihaknya menilai majelis hakim telah menolak dalil pembelaan dari kuasa hukum atau saksi yang dihadirkan terdakwa dan terdakwa sendiri.
“Atas putusan ini jika pihak terdakwa tidak puas dengan vonis yang ditetapkan majelis hakim, pihak terdakwa bisa mengajukan banding,” pungkasnya. (min)