JATIMPOS.CO/BOJONEGORO - Mantan Kepala Desa (Kades) Pragelan, Kecamatan Gondang, TS (55) akhirnnya harus mendekam di balik jeruji besi karena terlibat Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) penyalah gunaan kewenangan pengelolaan keuangan Dana Desa (DD).

Diungkapkan Kapolres Bojonegoro, AKBP Ary Fadli saat Pers Release bahwa TS telah menyalah gunakan kewenanganya sebagai Kades dalam mengelola keuangan DD tahun anggaran 2016.

" Anggaran yang diselewengkan senilai kurang lebih 165 juta, yang seharusnya diperuntukkan pembangunan ternyata fiktif," ucapnya Kamis (12/09/19) siang.

Lebih lanjut Kapolres menjelaskan dari hasil penangkapan timnya mengamankan barang bukti uang senilai tersebut beserta dokumen yang akan digunakan sebagai bukti pada saat persidangan nanti.

" Uang itu akan dikembalikan ke negara, dan semoga dapat meringankan hukuman tersangka yang juga seorang PNS," ujarnya.

Kata AKBP Ary Fadli, dengan penangkapan oknum mantan Kades terkait kasus Tipikor ini di Bojonegoro semoga tidak terulang lagi ke lainya, diharapkan mereka merealisasikan anggaran sesuai peruntukkanya.

"Atas perbuatanya, tersangka diancam hukuman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara," tukasnya. (met)