JATIMPOS.CO/BOJONEGORO - Satuan Lalulintas Polres Bojonegoro, berhasil menindak sebanyak 2.325 pelanggar, baik kendaraan roda dua, roda empat, maupun kendaraan truck yang melebihi muatan.

Ribuan pelanggar lalulintas tersebut terjaring razia Operasi Patuh Semeru 2019 selama 14 hari, dari 29 Agustus hingga 11 September 2019.

Hal tersebut seperti yang diungkapkan Kasat Lantas Polres Bojonegoro, AKP Aristianto. Menurutnya, Operasi Patuh Semeru 2019 yang dijalankan tersebut fokus terhadap pengguna jalan yang tidak mematuhi aturan berkendara.

Ada 8 pelanggaran yang diprioritaskan. Diantaranya, pengendara yang melawan arus, pengendara usia dibawah umur, pengendara roda 4 yang tidak menggunakan Safety Belt,
pengemudi yang melebihi ketentuan batas kecepatan, pengemudi yang mengggunakan HP, kendaraan umum yang menggunakan Lampu Strobo/Rotator dan pengemudi yang dalam keadaan mabuk alcohol atau narkoba serta tidak mengenakan Helm Standart.

" Termasuk masih banyaknya pelanggaran pengendara anak di bawah umur. Selama pelaksanaan operasi patuh tersebut, jajaran Sat Lantas Polres Bojonegoro telah melakukan penindakan terhadap 2.325 pelanggaran," kata Kasat Lantas Polres Bojonegoro, AKP Aristianto kepada jatimos.co, Jum'at, (13/09/2019).

Menurut AKP Aristianto selama pelaksanaan operasi tahun ini rinciannya ada 2.082 pelanggaran yang diberikan penindakan tilang dan 243 pelanggaran diberikan teguran.

"Jumlah yang sebanyak itu mengalami penurunan sebesar 22,3 persen jika dibanding saat pelaksanaan Opersi Patuh Semeru 2018, yakni sebanyak 2.993 pelanggaran, dengan rincian 2.754 pelanggaran diberikan tilang dan 239 pelanggaran diberikan teguran," ungkapnya.

Sementara itu, jumlah kecelakaan lalu lintas selama rentang waktu pelaksanaan Operasi Patuh Semeru 2019, mengalami penurunan sebesar 73,3 persen jika dibanding jumlah kecelakaan Operasi Patuh Semeru 2018.

" Namun untuk kerugian material juga mengalami penurunan yang cukup signifikan," paparnya.

Sementara itu, jumlah kecelakaan lalu lintas sebanyak 8 kejadian, dengan korban jiwa 10 orang, luka berat 1 orang dan luka ringan 9 orang, dengan kerugian material sebesar Rp 3,8 juta.

Sedangkan tahun 2018, untuk angka kecelakaan lalu lintas sebanyak 30 kejadian, dengan korban jiwa 62 orang, meninggal dunia 2 orang, luka berat 3 orang dan luka ringan 57 orang serta kerugian material sebesar Rp 46 juta.

Kasat Lantas Polres Bojonegoro AKP Aristianto BS ini juga mengungkapkan, untuk jumlah pelanggaran tahun ini menurun dibanding tahun lalu karena pengamatan dilapangan sudah sangat banyak masyarakat pengguna jalan yang semakin tertib berlalu lintas. Sedangkan kejadian laka lantas juga mengalami trend penurunan di banding tahun lalu.

“Untuk saat ini masyarakat sudah tertib berlalu lintas dan pelaku pelanggar masih di dominasi pengguna jalan di bawah umur. Kami himbau kepada orang tua tetap mengawasi putra putrinya yang belum memiliki Surat Ijin Mengemudi(SIM) jangan diberikan memakai kendaraan bermotor,” ucap AKP Aristianto ke media ini.

Pihaknya menambahkan, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Polri diharapkan dapat mewujudkan dan memelihara keamanan, keselamatan dan kelancaran serta ketertiban lalu lintas, meningkatkan kualitas keselamatan dan menurunkan tingkat fatalitas korban kecelakaan lalu lintas serta membangun budaya tertib berlalulintas.

Selain itu, menurut dia, operasi kali ini untuk meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalulintas di jalan raya, meminimalisasi pelanggaran dan kecelakaan, menurunnya tingkat fatalitas korban kecelakaan, serta meningkatnya partisipasi untuk tertib berlalulintas.

“Semoga usai pelaksanaan operasi ini kami harapkan terwujud situasi kamseltibcar lantas. Jadikan tertib berlalulintas menjadi budaya masyarakat Bojonegoro,” tutupnya. (met)