JATIMPOS.CO/KABUPATEN MOJOKERTO - Diduga ada aroma korupsi pada Proyek Irigasi Air Tanah Dangkal yang menelan anggaran Rp 4,2 milliar. Proyek tersebut menggunakan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) Pertanian tahun 2016.


Kantor pertanian Kabupaten Mojokerto pun digeledah oleh tim khusus Pemberantasan Korupsi Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto.Penggeledahan dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kabupaten Mojokerto, Agus Haryono, Selasa (17/9/2019).

Dari pantauan awak media saat penggeledahan berlangsung, akhirnya penyidik membawa lima kotak berisi dokumen dan berkas-berkas. Terlihat jelas hasil penggeledahan dibawa penyidik dari ruang Kepala Dinas Pertanian.

Agus Hariono, Kepala Seksi Pidsus Kejari Kabupaten Mojokerto mengatakan, proyek pembangunan irigasi air tanah dangkal ini dilaksanakan oleh Dinas Pertanian dengan anggaran yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Pertanian tahun 2016.

Tujuan Proyek tersebut untuk membantu para petani dalam mengairi sawahnya saat musim kemarau. Sehingga bisa tanam sampai 3 kali dalam setahun,” jelasnya.

Agus juga mengatakan, setelah melalui proses lelang, nilai kontrak proyek sejumlah 3.709.596.000. Namun dalam pelaksanaannya, anggaran yang diserap cuma 2.864.190.000 Rupiah.

“Setelah melalui proses penyidikan Kami dapatkan indikasi kerugian awal sejumlah 519.716.400 Rupiah,“ tegasnya.

Perlu diketahui terkait perkara ini pihak Kejaksaan juga memeriksa sejumlah pihak terkait, yakni kontraktor pelaksana  paket kegiatan, konsultan pengawas, konsultan perencanaan, panitia penerima hasil pekerjaan, serta Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dinas Pertanian Kabupaten Mojokerto. (din)