JATIMPOS.CO/SIDOARJO - Rochyani, Kepala Desa Suko Kecamatan Sukodono Kabupaten Sidoarjo, saat ini ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo atas dugaan Korupsi.

Kepala Seksi Intelijen Aditya Rakatama, saat keterangan resminya mengatakan penetapan tersangka atas Kades Rochyani tersebut dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi secara melawan hukum. Melakukan penyalahgunaan kekuasaan dalam pelaksanaan program pemerintah yaitu Pendaftaran Tanah Sistimatis Lengkap (PTSL) tahun 2021.

Selain itu, ditetapkannya tersangka Rochyani tersebut sudah sejak tanggal 13 Januari 2022. “Pada hari Senin tanggal 24 Januari 2022, penyidik jaksa Kejari Sidoarjo telah melakukan pemanggilan terhadap tersangka selaku Kades Suko Kecamatan Sukodono, namun yang bersangkutan tidak hadir,” ujar Aditya, Senin (24/1/2022).

Sementara pemanggilan tersangka Rochyani, berdasarkan Surat perintah penyidikan serta penetapan tersangka dari jaksa penyidik Kejari Sidoarjo pada tanggal 13 Januari 2022. Kemudian surat panggilan kepada tersangka telah disampaikan kepada tersangka Rochyani pada tanggal 18 Januari 2022.

Karena pada hari ini tersangka tidak hadir, dan tanpa alasan yang jelas sehingga Tim Jaksa Penyidik akan melakukan pemanggilan kedua kepada tersangka Rochyani untuk tanggal 31 Januari 2022.

Lebih lanjut dikatakan mantan Kasi Pidsus Kejari Tanjungpinang, bahwa Tim Jaksa Penyidik juga telah melakukan penyitaan uang sebesar Rp. 149.800.000, serta sejumlah dokumen  yang diduga terkait dengan hasil penyalahgunaan kekuasaannya dalam pelaksanaan PTSL di Desa Suko Kecamatan Sukodono Kabupaten Sidoarjo tahun 2021.

Akibat perbuatannya Rochyani telah melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000, dan paling banyak Rp 1.000.000.000 atau  Pasal 11 UU RI Nomor: 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan denda paling sedikit Rp 50.000.000 paling banyak Rp. 250.000.000.

Disamping itu, tim penyidik saat ini juga masih melakukan pemanggilan saksi diantaranya Ketua PTSL Desa Suko, Pemdes Desa Suko, guna memberikan keterangan untuk kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar.

"Pemanggilan tersebut juga guna menemukan fakta hukum terkait tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam pelaksanaan Program Pemerintah yaitu PTSL Tahun 2021", pungkasnya. (zal)