JATIMPOS.CO/SAMPANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang akhirnya menahan mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sampang, H. Moh Jupri Riyadi, Senin (30/9/2019) sore.


Jupri ditahan setelah diperiksa penyidik Kejari Sampang sekitar 3 jam, bersama pendamping kuasa hukumnya, Arman Saputra.

Dalam penahanan itu, Jupri sempat memberikan keterangan kepada sejumlah awak media yang menunggu, sebelum memasuki  mobil tahanan menuju rutan kelas 2b Sampang.

Menurut Jupri, dirinya sangat kaget dalam kasus yang menimpanya, dan terkesan pesanan dengan dasar tidak suka yang berbau politis.

Menurut Jupri, pihaknya dari awal hanya sebagai pelapor dalam peristiwa ambruknya pembangunan RKB SMPN 2 Ketapang, kenapa sekarang malah jadi tersangka dan di tahan.

Meski begitu, ia menerima dengan ikhlas kasus tersebut hingga menyeretnya ke jeruji tahanan.

“Saya yang menjadi pelapornya, tapi sekarang saya menjadi tersangka, saya sudah mengirim surat teguran kepada CV untuk memperbaiki semasa pemeliharaan, karena tidak diindahkan maka saya lapor ke polisi" keluh Jupri.

Ditambahkan Jupri, mungkin ini resiko jabatan saya sebagai Kadis Pendidikan di Sampang. "Insyaallah saya ikhlas untuk menjalani semua ini kedepan” ujar Jupri.

Tak hanya itu, Jupri sempat melontarkan bahwa pembangunan di Sampang tak hanya gedung SMPN 2 Ketapang. "Coba cermati dan bijaksana dalam mengawal sejumlah proyek yang mungkin banyak masalah juga, tapi tidak menyeret Kadisnya," lontar Jupri.

“Bisa dilihat sendirilah, yang roboh bukan hanya di SMPN 2 Ketapang saja, bahkan banyak yang lebih parah,” ujarnya sambil menaiki mobil tahanan Rutan Kelas 2B Sampang.

Sementara itu, Kajari Sampang, Mastur melalui Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sampang Edi Sutomo dikonfirmasi mengenai pernyataan Jupri, pihaknya mempersilakan Jupri Riyadi untuk bisa membuktikan pernyataan tersebut dalam persidangan.

“Silakan dibuktikan di persidangan nanti, kalau punya alat bukti kuat. Sementara kasus ini tetap akan kami proses dan dikembangkan sampai selesai,” kata Edi.

Dirinya menyampaikan, penahanan Jupri dilakukan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIB Sampang. Jupri diketahui sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam kasus perkara tersebut, sehingga paling bertanggung jawab dalam kasus ini.

Menurut Edi, Penyidik menahan Jupri dengan alasan subyektif, yakni sesuai pasal 21 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Takut melarikan diri, takut menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatannya,” ujar Edi.

Dirinya mengatakan, kemudian alasan obyektif berdasarkan pasal 21 ayat (4) KUHAP, penahanan tersangka karena ancaman hukumannya lebih dari lima tahun penjara.

Untuk diketahui, dalam kasus ambruknya pembangunan RKB dianggarkan senilai Rp 134 juta. Proyek itu dikerjakan oleh inisial MT dengan meminjam kepada Abd Aziz selaku Direktur CV Amor Palapa.

Abd Aziz diberi uang Rp 2,5 juta setelah berhasil meminjamkan CV Di tengah perjalanan, ternyata MT masih melemparkan pekerjaan proyek tersebut kepada NR, nilainya pun menjadi kecil yaitu Rp 75 juta.

Dan perlu diketahui, sebelum menahan Jupri, Kejari telah menahan MT dan NR sebagai pelaksana proyek, hingga Abdul Aziz pemilik CV Amor Palapa. (dir)