JATIMPOS.CO/KABUPATEN MADIUN - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Madiun menyegel tiga menara Base Transceiver Station (BTS) operator seluler terdaftar milik operator Smartfren, Tri dan Indosat, karena dianggap ilegal, Kamis (3/10/2019).
Ketiga menara BTS operator seluler yang ditutup tersebut berada di lokasi berbeda, yaitu di Desa Tempursari dan Desa Nglanduk Kecamatan Wungu dan Desa Dempelan Kecamatan Madiun.
Setelah Satpol PP Kabupaten Madiun menyegel tiga BTS itu, pemutusan aliran listrik pun dilakukan oleh UPJ PLN Kota Madiun.
" Penindakan tiga BTS menara telekomunikasi ini, karena memang belum dilengkapi perijinan. Sebenarnya kalau masih dalam proses perijinannya ya belum boleh mendirikan bangunan apalagi beroperasi. Seharusnya begitu, " jelas Kepala Bidang Penertiban dan Penegakan Perda Satpol PP Kabupaten Madiun, Eko Budi Hastanto kepada jatimpos.co.
Menurutnya Perda yang dilanggar adalah Nomor 7 Tahun 2017 tentang izin pendirian bangunan. Selain itu, pendiriannya juga tak sesuai Perbup Madiun Nomor 16 Tahun 2019 tentang izin pemanfaatan ruang, serta Perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang pembangunan, pengawasan, dan pengendalian menara seluler.
“ Karena melanggar peraturan tersebut maka dikenakan sanksi berupa penghentian operasional sementara. Ketika izin sudah lengkap, maka segel akan dibuka dan BTS dapat kembali beroperasi, ” katanya.
Lebih lanjut dia katakan, dari Pemerintah Daerah mempunyai wewenang untuk mengawasi dan mengendalikan terutama terkait dengan tata ruang dan kontruksi fisik bangunan, yaitu Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) menara komunikasi.
" Harapan kita kepada siapapun yang akan mendirikan bangunan menara komunikasi yang bersangkutan harus mengurus ijin sampai tuntas dulu, mulai dari ijin pemanfatan ruang dan IMB. Jangan sampai baru mengajukan proses perijinan tapi sudah di bangun, " harapnya.
Petugas Satpol PP Kabupaten Madiun mendampingi petugas PLN untuk pemutusan aliran listrik di BTS tak berijin
-------------------------------
Selain menyegel tiga menara BTS operator seluler yang berlokasi di tiga desa ini sebelumnya dua BTS yang berada di Desa Darmorejo, Mejayan dan Desa Klitik, Wonosari juga telah di segel. Selanjutnya ada tujuh lagi BTS ilegal di wilayah Kabupaten Madiun yang bakal ditindak oleh para penegak Perda tersebut.
" Kemarin dua BTS yang telah kita segel, hari ini tiga BTS dan ada tujuh lagi yang mengajukan proses perijinan namun bangunan sudah berdiri, " ungkapnya.
Sementara itu, terkait dengan pemutusan aliran listrik BTS menara seluler tersebut menurut petugas UPJ PLN Kota Madiun, pihaknya siap membantu pemutusan sementara, karena bangunan tidak memiliki ijin.
“ Jika operasional suatu bangunan dihentikan oleh pemerintah, kami juga harus memutus aliran listriknya dan sebelum IMB ada kami tidak akan menyambungkan, " pungkasnya. (jum).