JATIMPOS.CO/LAMONGAN - Kabupaten Lamongan menjadi salah satu daerah penyumbang hasil tembakau terbesar di Jawa Timur, Pemerintah Kabupaten Lamongan bersama Direktorat Jenderal Bea Cukai dan Satpol PP Kabupaten Lamongan melakukan berbagai upaya preventif untuk menekan peredaran rokok ilegal, salah satunya melalui Funbike yang dilaksanakan di Kecamatan Sukorame, Sabtu (3/12/2022).

"Mari kita sukseskan Funbike pada hari ini, sekaligus sebagai gerakan sosialisasi gempur rokok ilegal di Kabupaten Lamongan," ajak Bupati Lamongan Yuhronur Efendi saat memberangkatkan Funbike di depan Pendopo Kecamatan Sukorame. 

Tak hanya mendapatkan badan yang sehat dengan menyusuri jalan sejauh 15 KM, namun masyarakat yang mengikuti kegiatan tersebut juga mendapatkan wawasan terkait sanksi yang diterima bagi orang yang menyediakan, menawarkan, menjual, mengedarkan rokok ilegal serta ciri-ciri dari rokok ilegal.

"Dengan kegiatan ini masyarakat bisa memahami bagaimananya ciri-ciri rokok illegal dan memahami tentang sanksi bagi pelanggar ketentuan di bidang cukai," ungkap Kepala Satpol PP Lamongan Jarwito. 

Terdapat 4 (empat) ciri-ciri rokok ilegal diantaranya, rokok pita cukai palsu, rokok pita cukai berbeda, rokok pita cukai bekas, dan rokok polos atau tanpa pita cukai. Sedangkan bagi para pengendara rokok ilegal, berdasarkan UU No 39 pasal 54 Tahun 2007 Tentang Cukai, dapat dikenakan saksi pidana penjara 1 sampai 5 tahun dan pidana denda paling sedikit 2 hingga 10 kali lipat nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Sebab, rokok merupakan salah satu barang kena cukai (BKC) yang dalam konsumsinya perlu dikendalikan dan peredarannya perlu diawasi karena dapat menimbulkan efek negatif bagi negara, kesehatan masyarakat, lingkungan hidup, maupun lainnya. (bis)