JATIMPOS.CO/KABUPATEN MOJOKERTO - Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati didampingi Kepala Bapenda Kabupaten Mojokerto Mardiasih menyerahkan secara langsung Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) Kecamatan Pungging tahun 2023, di jalan raya Desa Lebaksono, Kecamatan Pungging, Kamis (9/2/2023) pagi.

Pada kesempatan  itu, Bupati Ikfina mengajak seluruh masyarakat untuk tertib membayar pajak guna mendukung pembangunan di Kabupaten Mojokerto.

Pelaksanaan penyerahan SPPT-PBB P2 secara simbolis kepada Kepala Desa Pungging dilaksanakan di jalan raya Desa Lebaksono, Kecamatan Pungging karena Pemkab Mojokerto ingin membuktikan kepada masyarakat bahwa PBB P2 yang telah dibayar oleh masyarakat, sepenuhnya untuk pembangunan  di Kabupaten Mojokerto.

Pembangunan jalan raya rabat beton yang ada di  Desa Lebaksono tersebut, merupakan pembangunan APBD tahun 2022 yang salah satunya bersumber dari pembayaran lunas PBB P2 pada tahun 2022.

Pada penyerahan SPPT-PBB P2 tersebut, selain  dihadiri Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Mojokerto Mardiasih, juga dihadiri Kepala DPMD Kabupaten Mojokerto Yudha Akbar Prabowo, Asisten Administrasi Umum Siswandi, Camat se-kabupaten Mojokerto, Kepala Desa se-Kecamatan Pungging, dan Forkopimca Pungging.

"Kita pilih di Pungging untuk memberikan apresiasi kepada Kecamatan Pungging dan seluruh masyarakat Pungging karena sudah menjadi kecamatan dengan penyetor persentase tertinggi dari PBB P2 tahun 2022 dan kemudian kita laksanakan di jalan yang dibangun di tahun 2022 yang sekarang menjadi tempat penyerahan SPPT ini karena jalan ini dibangun dari Hasil pembayaran PBB P2 oleh masyarakat," ucap Bupati Ikfina.

Bupati Ikfina juga mengatakan, bahwa saat ini masyarakat menginginkan pembangunan dan kemajuan terhadap Kabupaten Mojokerto serta pemenuhan terhadap kebutuhan masyarakat. Maka untuk memenuhinya, tentu perlu membutuhkan biaya yang salah satunya bersumber dari pembayaran pajak.

"Sehingga saya sangat berharap bahwa masyarakat mempunyai kesadaran yang tinggi untuk bersama-sama membayar kewajibannya terhadap PBB P2 untuk masing-masing tanah dan bangunannya," harapnya.

Selain itu, pentingnya membayar pajak lanjut Ikfina, karena anggaran Kabupaten Mojokerto sebesar 2,6 triliun, sedangkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Mojokerto sebesar 600 Miliar, yang kurang lebih 50 persen berasal dari pembayaran PBB P2 Kabupaten Mojokerto.

"Kalau di breakdown 600 miliarnya itu tadi Pendapatan Asli Daerah, maka sisanya adalah dana transfer dari pusat, sedangkan itu tidak bisa kita gunakan semuanya  sesuai dengan keinginan kita, sudah dibatasi oleh  aturan-aturan dan sebagian besar habis untuk membayar gaji para pegawai, sisanya dipakai untuk keperluan-keperluan lainnya," jelasnya.

Maka untuk menunjang pembayaran PBB P2 oleh masyarakat, Bupati Ikfina menjelaskan, peran Camat dan Kepala Desa sangat penting untuk penanggung jawaban dan pengumpulan PBB P2 untuk wilayah masing-masing, karena pembayaran PBB P2 merupakan suatu bentuk kewajiban untuk kepentingan bersama dalam melaksanakan pembangunan di Kabupaten Mojokerto.

"Sehingga hasil pembayaran ini bisa dimanfaatkan untuk memberikan pembangunan-pembangunan di Kabupaten Mojokerto, serta untuk kepentingan kita bersama baik berupa jalan, jembatan, bangunan, fasilitas umum, PJU, sarpras digital, dan lainnya. Semua ini adalah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dan untuk menunjang kemajuan dan kesejahteraan bersama," bebernya.

Sementara itu, Kepala Bapenda Kabupaten Mojokerto Mardiasih, menjelaskan, setelah melaksanakan penyerahan SPPT PBB P2, kedepannya akan membentuk 8 tim yang akan turun ke desa untuk melakukan monitoring, penyerahan SPPT PBB P2, dan mensosialisasikan pengelolaan pajak daerah yang akan dimulai pada (20/2/2023) besok.

"Karena kami ingin menyampaikan program yang ada di Bapenda ini, agar masyarakat juga tahu ada peta digital yang sudah kami miliki, yang mana masyarakat bisa mengecek langsung apakah uang yang dibayarkan itu sudah masuk apa belum itu nanti bisa dilihat di desa," Pungkasnya.

Selain itu, pada pelaksanaan penyerahan SPPT-PBB P2, Kecamatan Pungging mendapatkan rangking 1 dalam pelaksanaan pembayaran PBB persentase tertinggi pada tahun 2022 dengan nilai lebih dari 3 miliar, sedangkan untuk Desa Pungging telah melunasi PBB P2 pada tahun 2022 dengan nilai 375 juta. (din)