JATIMPOS.CO/KABUPATEN MOJOKERTO – Perjuangan PKL Modongan bersama kuasa hukumnya Mujiono, SH, untuk bisa tetap berjualan di sempadan sungai Desa Modongan sebelum mendapatkan tempat relokasi yang memadai dengan minta bantuan instansi Pemerintah membuahkan hasil signifikan. 

Setelah kemarin meminta waktu untuk bisa audensi dengan Bupati Mojokerto namun tak berhasil hanya diwakili Asisten 1 Pemkab Mojokerto, Ardi Sepdianto. Kali ini Perwakilan PKL Modongan didampingi Kuasa Hukumnya beraudensi dengan komisi D DPRD Provinsi Jawa Timur, Selasa (1/8/2023).

Hidayat anggota komisi D DPRD Jatim dihubungi jatimpos.co via Whatsapp mengatakan hasil audensi, komisi D DPRD Jatim dengan PKL Modongan dan DPU SDA Jatim, diantaranya pihak komisi D DPRD Jatim menyarankan DPU SDA Jatim menunda kegiatan penertiban PKL Modongan sampai ada relokasi, lahan relokasi dipastikan benar-benar ada, serta sarankan DPU SDA Jatim koordinasi dengan Pemkab Mojokerto agar diperoleh solusi terbaik.

“Hasil audensi ada tiga poin, diantaranya  komisi D DPRD Jatim meminta  Dinas PU SDA Jatim untuk menunda kegiatan penertiban PKL Modongan  yang menempati sempadan sungai sampai adanya alternatif tempat PKL untuk menjalankan kegiatan usahanya. Meminta DPU SDA Jatim untuk memastikan lahan tempat kegiatan PKL benar benar disiapkan dengan mengkoordinasikan dengan  Pemerintah Kabupaten Mojokerto atau desa. Dan meminta Dinas PU SDA Jatim untuk melakukan komunikasi & koordinasi dengan Pemkab Mojokerto agar segera diadakan pertemuan dengan seluruh pihak terkait, khususnya PKL untuk mencari solusi terbaik bagi semua pihak,“ kata M. Hidayat, Rabu (2/8/2023).

Sementara itu Mujiono, SH, kuasa hukum dari 42 PKL Modongan mengatakan, DPRD Jatim sepakat tidak akan ada penggusuran sebelum Pemda atau Pemdes setempat siapkan lahan relokasi.

Komisi D DPRD Jatim akan turun ke lapangan cek langsung ke sungai Modongan bersama DPU SDA Jatim, dan Komisi D DPRD Jatim akan mengundang Bupati Mojokerto beserta stakeholder yang ada untuk membahas  terkait lahan relokasi.

“Selain kesepakatan dengan lisan, kami selaku kuasa hukum (tim advokasi) PKL Modongan kirim surat resmi ke komisi D Jatim, perihal penundaan penertiban PKL Modongan, ini perkara urusan perut, pemerintah tidak serta merta melakukan penggusuran tanpa cari solusi terbaik,“ kata Ujeck panggilan akrab Mujiono, SH, Rabu (2/8/2023).

Ujeck pengacara dari kantor hukum firma Hammurabi and Patners Mojokerto menyayangkan  sikap Bupati Mojokerto yang ogah menemui audensi  dirinya beserta perwakilan PKL,  Senin (31/7) lalu. Bupati hanya perintahkan asisten 1 bidang pembangunan dan perekonomian untuk menemui audensi. (din