JATIMPOS.CO/LAMONGAN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan meraih opini wajar tanpa pengecualian (WTP) ke-8 kali secara berturut-turut dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Provinsi Jawa Timur dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2023.
Dokumen LHP yang diterima oleh Bupati Lamongan Yuhronur Efendi dan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lamongan Abdul Ghofur diserahkan oleh Kepala BPK perwakilan Jawa Timur Karyadi di Auditorium Kantor BPK Perwakilan Jawa Timur, Kamis (2/5/2024).
Kembali diterimanya opini WTP, Pak Yes sapaan akrab Bupati Lamongan mengapresiasi atas kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayah kerja Pemkab Lamongan yang terus menjaga profesionalitas dan sportifitas pengelolaan keuangan secara transparan dan akuntabel.
“Alhmdulillah, kita kembali menerima opini WTP 8 (delapan) kali berturut-turut dari BPK. Ini merupakan bentuk komitmen para ASN dalam mengelola keuangan semakin tertib, transparan, dan akuntabel. Kita jadikan penghargaan ini sebagai motivasi untuk terus melayani masyarakat,” tutur Pak Yes usai terima LHP LKPD.
Pemeriksaan BPK RI perwakilan Jawa Timur yang ditujukan untuk memberikan keyakinan yang memadai atas kewajaran dalam pengelolaan keungan daerah.
Kepala BPK perwakilan Provinsi Jawa Timur Karyadi mengatakan, seluruh prosesi LHP dilakukan secara independen dan profesional.
“Alhamdulillah proses LHP sudah dilalui dan kami sudah menyimpulkan hasil pemeriksaan kami dan ini sudah kami laporkan secara berjenjang, artinya tervalidasi dan insyallah saya profesional kita lakukan penilaian pemeriksaan ini secara independen dan bisa dipertanggungjawabkan baik prosedur maupun hasil pemeriksaannya,” kata Karyadi.
Dalam penyampaian LHP LKPD, karyadi menekankan 6 (enam) poin penting untuk seluruh pemerintah daerah di Provinsi Jawa Timur.
Diantaranya terkait laporan keungan mulai dari pertama pengelolaan pajak dan retribusi daerah, kedua penyusunan anggaran dan realisasi belanja, ketiga penatausahaan dan pencatatan aset daerah, keempat pembayaran belanja listrik penerangan jalan umum harus berdasarkan data pemakaian daya listrik yang akurat.
Selanjutnya, yang kelima masih terdapat kekurangan volume, kelebihan pembayaran, atau keterlambatan penyelesaian pekerjaan atas pekerjaan belanja model dan barang, dan keenam implementasi sistem informasi pemerintah daerah harus dilaksanakan secara optimal dan terintegrasi.
Selain itu, dalam kesempatan yang sama, Bupati Lamongan Yuhronur Efendi turut menyaksikan peresmian Plaza BPK Jatim yang dilakukan oleh Anggota V BPK/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara V Ahmadi Noor Supit. (bis).