JATIMPOS.CO/KOTA MOJOKERTO - Dalam rangka memperkuat sinergi dan memastikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan, DPRD Kota Mojokerto menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto. Kerja sama ini berfokus pada bidang hukum perdata dan Tata Usaha Negara (TUN).
Penandatanganan MoU dilakukan oleh Ketua DPRD Kota Mojokerto Ery Purwanti dan Kajari Kota Mojokerto, Bobby Ruswin, S.H.,M.H, di Aula Kejari Kota Mojokerto, Selasa (11/2/2025).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Mojokerto, Bobby Ruswin, S.H., M.H., mengatakan, bahwa kerja sama ini bertujuan untuk memperkuat sinergi antara lembaga legislatif dan kejaksaan.
"Pada prinsipnya, kejaksaan mendukung langkah-langkah yang dilakukan Ketua DPRD Kota Mojokerto dalam rangka menciptakan pemerintahan yang bersih, profesional, dan berwibawa," ujarnya.
Bobby Ruswin menambahkan bahwa Kejari Kota Mojokerto akan berperan dalam mengawal pembangunan Pemerintah Kota Mojokerto agar berjalan sesuai aturan.
"Visi dan misi kami sejalan dengan yang dicanangkan oleh DPRD Kota Mojokerto. Sinergi ini mencakup pendampingan hukum dalam berbagai kegiatan, termasuk legal drafting dan penyusunan regulasi," jelasnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Mojokerto, Ery Purwanti, menyambut baik kerja sama ini. Ia menekankan bahwa dengan adanya pendampingan dari Kejari, setiap kegiatan DPRD dapat berjalan sesuai dengan regulasi hukum yang berlaku.
"Kami ingin memastikan bahwa setiap langkah yang kami lakukan betul-betul sesuai dengan hukum, sehingga hasilnya dapat memenuhi harapan bersama. Dengan adanya pendampingan ini, kami dapat bekerja dengan aman, nyaman, dan terhindar dari pelanggaran hukum," katanya.
Lebih lanjut, Ery Purwanti menjelaskan bahwa pendampingan dari kejaksaan akan mencakup berbagai aspek, mulai dari pembahasan anggaran hingga penyusunan rancangan peraturan daerah (Raperda).
“Kegiatan - kegiatan yang ada di DPRD Kota Mojokerto, kami perlu ada pendampingan dari Kejaksaan, kegiatan itu bisa berupa pembahasan anggaran, penyusunan Raperda atau kegiatan lainnya,“ tandasnya.
Dengan adanya nota kesepahaman ini, diharapkan tata kelola pemerintahan di Kota Mojokerto semakin transparan dan akuntabel, serta mampu mendukung kemajuan daerah dengan landasan hukum yang kuat.
Turut hadir dalam penanda tanganan Mou DPRD Kota Mojokerto dengan Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto, Ketua DPRD Kota Mojokerto Ery Purwanti beserta semua anggota DPRD Kota Mojokerto, Sekretaris DPRD Kota Mojokerto H. Novi Rahardjo. Sedangkan pihak Kejari Mojokerto, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto. Bobby Ruswin SH MH, beserta jajaran. (din/adv).