JATIMPOS.CO/KOTA MOJOKERTO - Upaya penegakan disiplin protokol kesehatan di Kota Mojokerto semakin gencar dilakukan oleh Pemerintah Kota Mojokerto.

Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari bersama Dandim 0815 Mojokerto, Letkol (Inf) Dwi Mawan Sutanto, Kapolresta Mojokerto AKBP Deddy Supriadi serta Kajari Kota Mojokerto Johan Iswahyudi Patroli Bersepeda memantau Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan dan Membagikan Masker Minggu Pagi (11/10/2020).

Pada kesempatan ini Ning Ita bersama Jajaran Forkopimda gowes berkeliling ke wilayah pemukiman dan perumahan padat penduduk untuk mengedukasi dan membagikan 5000 masker kepada warga Kota Mojokerto.

“ Area publik selama ini sudah sering kita lakukan sosialisasi, kita datangi kita edukasi bahkan sudah ada tindakan dengan sanksi tetapi masyarakat khususnya yang berada dalam pemukiman kampung-kampung dan perumahan yang padat penduduk juga perlu kita sapa, kita edukasi sehingga sosialisasi yang berbasis masyarakat, pemberdayaan masyarakat secara langsung ini dapat dioptimalkan,” kata Ning Ita.

Lebih lanjut Ning Ita menjelaskan bahwa ada beberapa kelompok yang berpotensi menjadi kluster baru penyebaran covid-19 yaitu kluster keluarga, kluster pilkada, dan kluster perkantoran.

“ Untuk kluster perkantoran sudah kita upayakan dengan menerbitkan SLO, ini adalah jaminan bahwa yang sudah mendapatkan SLO wajib mentaati protokol kesehatan jika melanggar akan kami cabut SLO nya, ” jelas Ning Ita.

“Untuk kluster keluarga inilah maka kita turun memberikan edukasi, mengkampanyekan kepada keluarga sekaligus kepada komunitas yang ada di lingkungan masyarakat,” tegasnya.

Ning Ita menjelaskan bahwa kondisi persebaran Covid-19 di Jawa Timur termasuk Kota Mojokerto masih sangat dinamis untuk itu semua pihak harus menguatkan sinergitas untuk melakukan protokol kesehatan.

“ Sinergi dengan menguatkan jajaran gugus tugas, tokoh agama dan tokoh masyarakat sudah kita upayakan, sekarang saatnya bagaimana komunitas masyarakat seperti komunitas pesepeda, komunitas senam, komunitas lansia kita upayakan juga menjadi duta protokol kesehatan,” tuturnya.

Kegiatan bagi-bagi masker ini adalah bentuk tanggung jawab pemerintah untuk menegakkan Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 55 tahun 2020 yang merupakan perubahan Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 47 tahun 2020 tentang Pedoman pada tatanan normal baru pada kondisi Pandemi Corona Virus Desease 2019 Kota Mojokerto. Perwali ini dikuatkan dengan Inpres Nomor 6 tahun 2020 Tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.

“Saatnya anggota Komunitas ikut memberikan edukasi kepada sesama baik di komunitas mereka maupun di tingkat tempat tinggal masing-masing, sehingga kesadaran masyarakat yang kita harapkan dari waktu ke waktu akan semakin meningkat dan peta pesebaran covid bisa kita turunkan angkanya, ” pungkasnya.