JATIMPOS.CO/KABUPATEN MOJOKERTO - Sedikitnya 25 orang tidak membawa dan memakai masker dan 10 orang menggunakan masker namun masih asal-asalan, terkena operasi yustisi penegakan disiplin protokol kesehatan pencegahan Covid-19, Rabu (16/9/2020).
Operasi yustisi itu digelar Bupati Mojokerto Pungkasiadi bersama unsur forkopimda, di  jalan raya Sooko tepatnya di depan Gedung Pengadilan Negeri Mojokerto, Rabu (16/9) pagi.


Sanksi bagi pelanggar yang tidak pakai masker berupa denda dan sidang di tempat sedangkan yang pakai masker asal-asalan sanksinya hanya berupa teguran dari petugas.

Upaya pencegahan Covid-19 dengan pengetatan protokol kesehatan ini telah tertuang pada Perda Nomor 1 Tahun 2019 yang direvisi menjadi Perda Nomor 2 Tahun 2020 serta Pergub Nomor 53 Tahun 2020 serta implementasi Inpres Nomor 6 Tahun 2020.

Pada Pergub Nomor 53 Tahun 2020 pasal 9 ayat 1, dijelaskan bahwa setiap orang yang melanggar kewajiban penerapan protokol kesehatan dapat dikenai sanksi administratif.

Sementara, protokol kesehatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat 1 yaitu menggunakan APD berupa masker yang menutup hidung dan mulut hingga dagu dengan benar, jika bepergian keluar maupun berinteraksi dengan orang lain tanpa tahu status kesehatannya.

“Operasi ini sudah kita lakukan tadi malam. Terjaring empat orang yang belum disiplin bermasker. Pagi ini kita laksanakan lagi. Ternyata masih ada (pelanggar). Penegakan ini akan terus kami maksimalkan, sebab pandemi ini masih ada bahkan meningkat,” kata bupati dalam keterangannya.

Hal senada juga disampaikan oleh Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander, menegaskan  agar penegakan disiplin ini dapat menjadi pembelajaran bersama terkait pentingnya melindugi kesehatan diri dan orang lain.

“Kini, semua harus komitmen bahwa kesehatan itu yang utama. Operasi ini harus dapat menjadi pembelajaran bersama, tentang pentingnya disiplin protokol kesehatan,” kata AKBP Dony Alexander. (din)