JATIMPOS.CO/LAMONGAN - Penolakan atas pengesahan Undang-undang (UU) Cipta Kerja oleh DPR juga terjadi di Lamongan, Aktivis yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) menggelar aksi penolakan UU Cipta Kerja di depan gedung DPRD Lamongan, Rabu (07/10/2020).
Aksi saling dorong terjadi antara petugas kepolisian dengan ratusan mahasiswa terjadi saat ratusan polisi tak memberikan izin masuk kepada massa yang ingin menemui wakil mereka di dalam gedung DPRD Lamongan.
Saat menemui mahasiswa, salah satu anggota DPRD Lamongan Abdul Somad terlihat salah sebut nama UU Cipta Kerja yang sedang di unjuk rasa oleh aktivis Mahasiswa.
Dihadapan mahasiswa, Ketua Komisi D ini menyebut UU Cipta Kerja dengan UU Cipta Karya. Karuan saja kekeliruan ini disambut teriakan mahasiswa yang membanjiri depan gedung DPRD Lamongan.
"Secara keseluruhan kami welcome, ada beberapa tuntutan yang sudah dituangkan salah satunya undang-undang Cipta Karya," kata Somad yang disambut teriakan dan sorakan pendemo dari aktivis mahasiswa.
Karuan saja, kesalahan sebut anggota DPRD Lamongan tersebut memicu kemarahan dan sorakan pengunjukrasa.
"Kalau wakil rakyat tidak tahu Undang-Undang Cipta Kerja, bagaimana bisa diajak dialog dan berdiskusi. Inikah kualitas anggota DPRD Lamongan," ujar Ahmad Nasyir Falahuddin koordinator aksi.
Meski sempat terlibat aksi dorong, namun massa kembali kondusif setelah perwakilan mahasiswa diperbolehkan masuk untuk menemui anggota DPRD. Mahasiswa kemudian ditampung di ruang rapat paripurna. Kepada anggota DPRD, mereka meminta pemerintah pusat membatalkan UU Cipta Kerja karena hal itu sangat berdampak bagi ribuan buruh di Lamongan. (bis)