JATIMPOS.CO/ KOTA MOJOKERTO - Rekrutmen CPNS tahun 2021 Badan Kepegawaian Negara (BKN) keluarkan aturan mewajibkan peserta tes membawa surat hasil rapid tes antigen atau swab PCR bagi CPNS yang akan mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
Kebijakan tersebut disikapi dengan baik oleh Wali Kota Mojokerto dengan cara menggratiskan biaya pemeriksaan swab antigen atau swab PCR. Bagi warga Kota Mojokerto yang akan mengikuti tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021.
Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari mengatakan, aturan BKN tersebut dirasa memberatkan peserta CPNS yang akan mengikuti SKD. Terlebih harga tes PCR masih relatif mahal meski sudah diturunkan.
"Kami ingin meringankan beban mereka pendaftar CPNS dengan memberikan swab antigen gratis demi kelancaran persyaratan tersebut," ujarnya, Senin (6/9/2021).
Ning Ita, panggilan akrab wali kota tersebut menambahkan, pemeriksaan swab antigen gratis tersebut tidak hanya diberikan kepada peserta yang ikut formasi tes CPNS Pemkot Mojokerto. Namun juga terbuka bagi warga Kota Mojokerto yang yang mengikuti tes CPNS di Kabupaten/Kota lain se-Provinsi Jawa Timur.
"Dibuktikan punya KTP Kota Mojokerto dan membawa bukti kartu peserta tes CPNS, monggo silakan datang ke puskesmas sesuai domisili KTP masing-masing untuk dilayani tes swab antigen gratis," imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Mojokerto, M Imron menjelaskan, terkait teknis pelaksanaan pemberian swab antigen gratis bagi warga Kota Mojokerto yang hendak mengikuti seleksi tes CPNS.
"Teknis pemberian swab gratis beda antara warga kota yang mendaftar tes SKD CPNS Kota Mojokerto dengan warga kota yang mendaftar tes SKD CPNS di daerah atau instansi lain di luar Kota Mojokerto," terangnya. (din/yus)