JATIMPOS.CO/SIDOARJO - Sempat tertunda dan tidak mengikuti pelantikan bersama 83 Kepala Desa (Kades) terpilih beberapa waktu lalu. Kades Bogempinggir Kecamatan Balongbendo Sidoarjo yang terpilih dapat bernafas lega.

Keterlambatan pelantikan dirinya disebut-sebut munculnya problem administrasi ketika melengkapi persyaratan saat mencalonkan Cakades di Pilkades 19 Juni lalu.

Sementara pelantikan Sutikno dilakukan sendiri tepatnya di ruang kerja Bupati Sidoarjo Ahmad Mudhlor Ali di Jalan Gubernur Suryo No. 1 Sidoarjo pagi tadi, Rabu (3/8/2022).

Kendati demikian, Bupati Mudhlor meminta kepada Sutikno, Kades Bogempinggir untuk menjalankan amanah yang telah diterimanya dengan baik. Sehingga ada singkronisasi program pembangunan desa dengan daerah. RPJMDes harus mengacu pada RPJMD maupun RPJMN.

"Dalam tiga bulan kedepan jenengan akan membuat RPJMDes. Kami berharap ada sinergitas, ada korelasi yang utuh antara program yang ada di desa dengan yang ada di kabupaten dan yang ada di provinsi dan pusat, dan harus ada korelasinya," pinta Gus Mudhlor, akrab Bupati disapa.

Disamping itu, Gus Muhdlor juga mengajak Kades Bogempinggir untuk membangun desanya bersama pemerintah daerah. Ia yakin dengan kolaborasi bersama, pembangunan di Kabupaten Sidoarjo akan berjalan baik. Dan meminta Kades Sutikno untuk menjaga kondusifitas wilayahnya. Karena itu juga menjadi salah satu faktor lancarnya suatu pembangunan.

"Saya juga harapkan transparansi di desa harus digaungkan lagi, insyaAlloh ditahun 2023 nanti pembangunan di Bogempinggir akan lebih masif lagi," terangnya.

Usai melantik, Gus Muhdlor menyampaikan faktor kehati-hatian menjadi alasan penundaan pelantikan Kades Bogempinggir beberapa waktu lalu. Pasalnya saat itu terdapat permasalahan terkait dengan persyaratan awal calon. Hal seperti ini menurut Gus Muhdlor akan menjadi pelajaran dan evaluasi panitia Pilkades kabupaten kedepan.

"Selama tidak ada produk-produk hukum (putusan pengadilan atau PTUN), kewajiban bupati adalah tetap melantik karena ini adalah hak nya beliau (Kades Bogempinggir)," tandasnya.

Oleh karena itu, kita tidak boleh tidak memberikan haknya, untuk itu Kabupaten mempunyai kewajiban untuk melantik beliau, kenapa harinya berbeda, karena memang faktor kehati-hatian, jangan sampai ini menjadi preseden buruk kedepan. (zal)