JATIMPOS.CO/SIDOARJO - Sanksi tegas diterapkan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo bagi pelanggar protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19. Denda Rp 150 ribu atau kurungan penjara selama 3 hari, dan dikenakan bagi yang kedapatan tidak memakai masker. Seperti penindakan yang dilakukan kepada para pengendara di depan Pos Polisi Waru, pagi tadi, Senin (05/10/2020).

JATIMPOS.CO //KABUPATEN MOJOKERTO,- Cuti dari Jabatan Bupati, karena ikuti Pilkada serentak 2020. Bupati Mojokerto Pungkasiadi berpesan pada seluruh karyawan-karyawati Pemerintah Kabupaten Mojokerto untuk tetap produktif dan tak kendor meski harus bekerja dalam masa pandemi Covid-19. Wejangan tersebut dituturkan pada kegiatan senam bersama serta pemberian bantuan sembako pada 306 orang tenaga harian lepas (THL) lingkup pemkab dan kecamatan.