JATIMPOS.CO/NGANJUK - Kapolres Nganjuk AKBP Muhammad, S.H., S.I.K., M.Si meminta kepada semua pihak yang akhir – akhir ini menghangat akibat ulah segelintir oknum yang berselisih paham untuk cooling down dan menata kembali sendi-sendi kerukunan seperti sediakala.

Muhammad menyampaikan hal tersebut dihadapan peserta rapat koordinasi kamtibmas bersama Forkopimda dan pengurus perguruan silat se Kabupaten Nganjuk yang dilaksanakan di di ruang rapat Anjuk Ladang Kabupaten Nganjuk, Selasa (24/1/2023).

Ia menyebut pemicu dari semua kejadian terkait perselisihan oknum perguruan silat adalah tersebarnya berita-berita bohong atau hoax di media sosial yang bersifat profokasi sehingga menimbulkan kegaduhan.

“Dalam tempo 4 hari sejak tanggal 20 januari 2023 kami telah mengungkap 7 kasus pengeroyokan terkaitu oknum perguruan silat dengan jumlah tersangka 19 orang dan 8 diantaranya masih anak-anak,” katanya.

“Apabila masih ada provokasi di medsos,  kami harap untuk segera di tekedown, jika masih membandel kami akan lakukan penindakan sesuai hukum yg berlaku dan tidak ada penangguhan,” tandasnya.

Senada dengan Kapolres Nganjuk, Plt. Bupati Nganjuk Dr. Drs. Marhaen Djumadi, SE, SH, MM, MBA mengungkapkan bahwa akhir-akhir ini pihaknya banyak mendapatkan masukan dari masyarakat yang sudah risau terkait dengan adanya kerusuhan yg diakibatkan oleh oknum-oknum Perguruan pencak silat.

Untuk itu  Marhaen Djumadi  mengajak kepada semuanya untuk bersama-sama menjaga konduktivitas di wilayah Kabupaten Nganjuk dengan mematuhi intruksi  Forpimda "Jogo Nganjuk".

“Intruksi  Forpimda "Jogo Nganjuk"  ini sifatnya sementara jika sudah stabil akan dicabut kembali,” kata Kang Marhein sapaannya.

Adapun isi dari Intruksi  Forpimda "Jogo Nganjuk" adalah sebagai berikut:

  1. Tidak boleh ada konvoi yang melibatkan masa Perguruan Pencak Silat;
  2. Dilarang membawa atribut-atribut Perguruan Pencak Silat yang memicu keributan di seluruh kegiatan masyarakat;
  3. Pengurus cabang, ranting dan rayon atau sebutan lainnya bertanggung jawab atas tindakan anggota Perguruan Pencak Silat yang merugikan masyarakat;
  4. Padepokan/sebutan lainnya dalam melakukan kegiatan berlatih, harus sudah berizin atau rekom dari cabang dan pemilik tempat serta pelatih wajib memiliki rekom dari cabang;
  5. Kurikulum (materi yang di ajarkan) mengedepankan persaudaraan semua Perguruan Pencak Silat dan masyarakat;
  6. Dilarang upload konten-konten provokasi, merekam/ menyebarkan kejadian-kejadian yang berpotensi menimbulkan gesekan atau keributan dan keresahan antar Perguruan Pencak Silat dan masyarakat;
  7. Dilarang atau ikut serta dan terlibat menyembunyikan pelaku (anggota Perguruan Pencak Silat) kekerasan, provokasi, pengrusakan fasilitas umum atau pribadi;
  8. Semua Perguruan Pencak Silat wajib menjaga stabilitas kondisi keamanan dan ketertiban seluruh wilayah Kabupaten Nganjuk;
  9. Semua pelanggaran akan diproses secara hukum dan tidak ada Restorasi Justice;
  10. Apabila terbukti melanggar intruksi bersama maka Perguruan Pencak silat akan dilakukan moratorium (penerimaan dan pengesahan atau sebutan lain) dan pembekuan izin yang berlaku;
  11. Pengesahan anggota usia minimal 17 untuk pria dan 16 tahun untuk wanita. (her)