JATIMPOS.CO/TUBAN – Bupati Tuban Fathul Huda menegaskan semua perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Tuban harus menyerap warga lokal menjadi tenaga kerja. Pernyataan ini diungkapkan saat memimpin upacara tujuh belasan dan bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada Jumat 17 Januari 2020.
Bertempat di halaman Pemkab Tuban, kegiatan ini diikuti sekretaris daerah, pimpinan organisasi perangkat daerah, perwakilan perusahaan, dan pegawai Pemkab Tuban.
Huda menyebut penyandang disabilitas juga memiliki kesempatan sama memperoleh pekerjaan di perusahaan. Tak jarang potensi dan kompetensi yang dibutuhkan perusaahan juga dimiliki disabilitas, karenanya Pemkab Tuban harus memfasilitasinya.
“Jadi, perusahaan tidak perlu meragukan kemampuan mereka,” tuturnya.
Disamping itu bagi perusahaan yang belum bisa memberikan gaji sesuai Upah Minimum Kabupaten (UMK) diminta segera mengirim surat penundaan. Pemkab akan melakukan kajian dan inspeksi.
“Akan dicari tahu apakah benar-benar tidak mampu atau mengada-ada,” jelasnya.
Langkah ini sesuai dengan regulasi yang berlaku sehingga semua pihak diminta untuk mengawal kebijakan ini agar terlaksana dengan optimal. Terakhir, Huda menginstruksikan agar perusahaan terus membudayakan K3.
Untuk diketahui jumlah perusahaan di Tuban sebanyak 790 perusahaan dari kategori kecil hingga besar. Sedangkan, jumlah angkatan kerja mencapai 659.499 orang dan yang sudah bekerja sebanyak 640.855 orang. (min)