JATIMPOS.CO/JOMBANG - Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Jombang menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pensertifikatan Fasilitas Umum di Atas Tanah Kas Desa Tahun 2024, Senin (01/10/2024). 

Rakor dihadiri Asisten Administrasi Umum, Syaiful Anwar, Plh Kepala Disdikbud, Wor Windari, Kepala Dinas Kesehatan, Hexawan Tjahja Widada, Camat seKabupaten Jombang serta Kepala Desa seKabupaten Jombang. Sementara dalam Rakor itu, juga menghadirkan nara sumber dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jombang, Haris dan Jauhari. 

Asisten Administrasi Umum Kabupaten Jombang, Syaiful Anwar, menyampaikan bahwa agar pelaksanaan ini bisa diikuti dan ditindaklanjuti. Itu karena, ada beberapa aset-aset yang berdiri di atas tanah kas desa. Khususnya, seperti di Dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan, ada beberapa aset itu yang harus disertifikatkan.

“Dengan sertifikasi, maka Pemerintah Kabupaten Jombang bisa melakukan intervensi dalam pemeliharaan aset maupun yang lainnya. Karenanya, Rakor ini perlu diiikuti dan dipahami,” kata Syaiful Anwar.

Perlu diketahui, tambahnya, bahwa fasilitas umum yang tidak bersertifikat, maka akan membuat Pemkab Jombang tidak bisa membiayai. Karenanya, perlu pensertifikatan aset-aset yang menjadi milik Pemkab Jombang.

“Tidak menutup kemungkinan, juga ada beberapa aset yang diamanatkan oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri), bahwa pada saat fasilitas umum itu sudah tidak kami gunakan lagi, maka untuk pelayanan umum akan kami kembalikan kepada desa,” ujarnya.

Sementara Kepala BPKAD Kabupaten Jombang, Muhammad Nashrulloh SE., Msi, memaparkan bahwa Rakor ini dilakukan untuk menindaklanjuti arahan hasil evaluasi monev MCP-KPK Area Pengelolaan Aset Daerah tanggal 11 Oktober 2023 lalu dan hasil monitoring dan evaluasi (Monev) MCP-KPK tanggal 20 Agustus 2024, terkait kebutuhan dokumen Pelepasan Hak atas Fasum yang berdiri di atas TKD (tanah kas desa) yang diperlukan dalam pensertipikatan di Kantor Pertanahan Jombang.

“Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan penjelasan lebih detail tentang pembuatan dokumen Surat Pernyataan Pelepasan Hak atas Fasum yang menjadi syarat dalam proses pensertipikatan di Kantor Pertanahan,” ungkap Nashrulloh.

Nashrulloh menambahkan, bahwa adapun dokumen pelepasan tersebut diperlukan, untuk melengkapi dokumen lain yang juga dipersyaratkan. Yakni, berita acara (BA) Musyawarah Desa serta surat keputusan (SK) Penghapusan Aset Desa.

“Rapat koordinasi merupakan bagian dari rangkaian proses yang telah dilakukan sebelumnya, dimana beberapa agenda kegiatan telah kami lakukan dalam rangka penyelesaian proses sertipikasi fasum yang berdiri diatas tanah kas desa (TKD),” imbuhnya.

Pada tanggal 16 Oktober 2023 dan 7 November 2023, sambung Nashrulloh, bahwa Sekretaris Daerah Kabupaten Jombang telah mengirimkan surat kepada pemerintah desa untuk dasar pelaksanaan Musyawarah Desa terkait Fasum yang berdiri di atas TKD dan dari 306 desa sebagian besar sudah melakukan musyawarah desa (Musdes) pada tahun 2023 dan masih ada beberapa desa menyusul pada tahun 2024. “Dari 303 Desa tersebut, sebanyak 188 Desa menyetujui proses pensertipikatan (kategori A1) dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Jombang.

Dan sebagai bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Jombang, dalam rangka turut mengamankan aset Desa (TKD) dan dari 188 desa hanya 60 desa yang sudah membuat BA dan AK Penghapusan Aset,” ungkapnya.

Nashrulloh berharap, setelah dilaksanakannya kegiatan rapat koordinasi ini, “Pemerintah desa di bawah koordinasi masing-masing camat dapat segera menindaklanjuti dengan melengkapi dokumen-dokumen yang diperlukan. Sehingga, proses pensertifikatan Fasum yang berdiri di atas TKD, dapat segera dilaksanakan dengan tuntas,” pungkasnya. (her)