JATIMPOS.CO/KOTA KEDIRI - Dinas Koperasi (Dinkop) UMTK Kota Kediri menggelar Sosialisasi UU No 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas, acara digelar di Aula Kelurahan Banjaran, Kota Kediri, Rabu (4/12/2024).

Dalam kegiatan ini, dihadiri Kepala Dinas Koperasi UMTK Kota Kediri Bambang Priyambodo, Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja Arif Budi Nurcahyo, Tim Bidang Bidang Penempatan Tenaga Kerja, 2 Narasumber Disnakertrans Provinsi Jatim Anita dan Kristin, dan 60 Pengusaha yang ada di Kota Kediri.

Kepala Dinas Koperasi UMTK Bambang Priyambodo, mengucapkan terima kasih kepada para undangan yang hadir melaksanakan kegiatan. Ia sengaja hadir karena ada beberapa hal yang perlu disampaikan.

Pertama, terkait UU Nomor 8 Tahun 2016 adalah peraturan yang mengatur tentang hak-hak penyandang disabilitas, mendefinisikan penyandang disabilitas sebagai orang yang memiliki keterbatasan fisik, intelektual, mental, atau sensorik dalam jangka waktu lama.

Mengatur hak-hak penyandang disabilitas, seperti hak hidup, hak pendidikan, hak pekerjaan, hak kesehatan, hak politik, hak keagamaan, dan hak kebudayaan.

"Tujuan dari UU ini adalah untuk mewujudkan kesamaan hak dan kesempatan bagi penyandang disabilitas, sehingga mereka dapat hidup dengan sejahtera, mandiri, dan tanpa diskriminasi. Kami Pemerintah Daerah melalui Dinas Koperasi UMTK wajib menyampaikan kepada semuanya," ucap Bambang.

Menurut Bambang, di Kota Kediri ada beberapa perusahaan BUMD dan BUMN yang sudah memperkerjakan penyangdang disabilitas. Diwajibkan untuk memberikan fasilitas dan menempatkan bagi Penyandang Disabilitas sama dengan lainnya.

Kedua, di tanggal 10 Desember 2024 seharusnya sudah melaporkan ke Gubernur tentang perubahan Upah Minimal Kerja (UMK). Memang sudah diumumkan oleh Presiden kenaikan 6,5 persen. Namun demikian pihaknya masih menunggu Juklak dan Juknisnya seperti apa.

"Ditunggu saja dulu, bagaimanapun juga tentunya sudah kita gulirkan angka upah pekerja bisa naik setinggi-tingginya," ujar Bambang.

Perusahaan itu punya beban yang berat dan tinggi, misal pajaknya naik dan operasionalnya tinggi. Harus disepakati bersama jangan sampai perusahaan saat kenaikan UMK tidak bisa jalan karena beban yang tinggi.

"Itu yang perlu kita pahami, makanya saya sengaja pengen ketemu Panjenengan semua, pimpinan perusahaan atau yang mewakili untuk tenang dulu menunggu hasil dari dewan pengupahan daerah," imbuhnya.

Pemkot Kediri, lanjut Bambang, turun tangan langsung dengan mangadakan pelatihan-pelatihan yang dilakukan untuk mengurangi tingkat pengangguran.

"Betul-berul kita lakukan, sehingga tingkat pengangguran tahun kemarin 6.74 turun menjadi 3.91. Ini berkat tangan dingin teman-teman Dinkop UMTK, khususnya pak Arif dan timnya melakukan kegiatan-kegiatan positif untuk masyarakat Kota Kediri," lanjutnya.

Terakhir Bambang berpesan kepada Pimpinan Perusahaan untuk mendinginkan suasana dilingkungan bekerja, jangan sampai terpengaruh oleh hasutan-hasutan dan berita hoax yang bisa mempengaruhi perusahaan dengan pekerja.

"Tolong nanti disampaikan kepada serikat pekerjanya agar suasana tetap kondusif. Apalagi sebentar lagi masuk ramadan dan lebaran, artinya apa berbarangan dengan awal tahun perusahaan dibebani dengan kenaikan UMK, lalu kenaikan THR, kalau suasana tidak didinginkan akan berdampak pada ketidakkondusifan antara pekerja dan perusahaan," pungkasnya. (priez)