JATIMPOS.CO/TUBAN - Bupati Tuban Aditya Halindra Faridzky melalui Sekretaris Daerah Budi Wiyana menyerahkan Insentif Prestasi Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Pendopo Krida Manunggal Tuban, Rabu, (18/12/2024). Acara yang diinisiasi Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Tuban memutuskan tiga kecematan tercepat pelunasan pajak. Kecamatan Kenduruan, Senori, dan Singgahan memperoleh kendaraan operasional sepeda motor jenis matic inventaris PBB-P2.
“Pemberian insentif kepada camat dan kepala desa serta lurah diberikan sebagai bentuk apresiasi Pemkab kepada mereka yang telah membayar PBB-P2 tepat waktu,” kata Sekretaris Daerah, Budi Wiyana mengawali sambutan usai menyerahkan apresiasi kepada camat dan kepala desa.
Target yang terpenuhi memberikan gambaran jika masih banyak potensi pajak utamanya PBB-P2 yang perlu ditingkatkan. Dirinya berharap ke depan sektor pajak PBB-P2 terus mengalami peningkatan, sehingga menambah PAD yang nantinya bermuara pada pembangunan daerah.
“Semoga potensi pajak yang ada bisa ditingkatkan oleh Kecamatan dan desa, karena dari situlah didapat pendanaan untuk pembangunan. Jika kemarin belum masuk pajaknya, ayo digali kembali, dan yang sudah bisa dipertahankan,” sambung Budi.
Selain PAD dari sektor PBB-P2, dia juga meminta agar potensi PAD di Tuban di sektor lain dapat digali lebih optimal. Seperti penambahan PAD dari sektor pariwisata, UMKM, restoran, dan reklame untuk dimaksimalkan.
Menurutnya, dengan PAD Tuban yang terus bertambah, akan berbanding lurus pada pembiayaan pembangunan di berbagai bidang, sehingga kesejahteraan masyarakat dapat di wujudkan.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Tuban, Agung Tri Wibowo, mengatakan dasar pemungutan PBB-P2 adalah Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Pajak. Oleh karena itu dia meminta para pemungut pajak di desa/kelurahan sampai kabupaten terus meningkatkan kesadaran membayar pajak.
Lebih lanjut dikatakan, di tahun 2024 selain melalui kasir Bank Jatim, pembayaran PBB-P2 sudah dapat dilakukan secara online dan melalui collecting agent (CA) yang dipilih sebagai alternatif metode pembayaran (Indomaret, bli-bli,Tokopedia, DANA). Demikian pula dengan proses pelayanan PBB-P2 sudah bisa diakses secara online sehingga tidak harus datang langsung di kantor pelayanan pajak daerah. Karenanya semua lapisan masyarakat mempunyai akses yang sama terhadap informasi perpajakan khususnya PBB-P2.
“Siapapun dapat mengecek Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) dan tagihan mereka serta bisa melakukan pembayaran dengan cara yang lebih mudah dan nyaman,” jelas Agung.
Untuk diketahui juga berikut kecamatan dan desa yang mendapat penghargaan dari Pemkab Tuban.
Kriteria I baku sampai dengan Rp 1,5 miliar sebagai Kecamatan lunas tercepat adalah 1. Kenduruan; 2. Montong; 3. Palang; 4. Merakurak; 5. Rengel.
Kriteria II baku di atas 1,5 miliar sebagai Kecamatan lunas tercepat adalah 1.Senori; 2.Singgahan; 3. Bangilan; 4. Plumpang; 5. Parengan.
Sedangkan kriteria pelunasan untuk desa dan kelurahan adalah sebagai berikut :
Kriteria I: baku sampai dengan 50 juta rupiah sebagai desa/kelurahan lunas tercepat adalah 1. Desa Bulumeduro Kecamatan Bancar; 2. Desa Prambonwetan Kecamatan Rengel; 3. Desa Banjarejo Kecamatan Bancar; 4. Desa Nguluhan Kecamatan Montong; 5. Desa Sumberejo Kecamatan Merakurak.
Kriteria II : baku 50 juta rupiah sampai dengan 100 juta rupiah sebagai desa dan kelurahan lunas tercepat adalah 1. Desa Mliwang Kecamatan Kerek; 2.Desa Sembungin Kecamatan Bancar; 3. Desa Trutup Kecamatan Plumpang; 4. Desa Temandang Kecamatan Bancar; 5. Desa Patihan Kecamatan Widang.
Kriteria III : baku diatas 100 juta rupiah sampai dengan 150 juta sebagai desa / kelurahan lunas tercepat adalah : 1. Desa Gaji Kecamatan Kerek; 2. Desa Sokosari Kecamatan Soko; 3. Desa Tunah Kecamatan Semanding; 4. Desa Tanjungrejo Kecamatan Singgahan; 5. Desa Bektiharjo Kecamatan Semanding.
Kriteria IV : baku di atas 150 juta rupiah sebagai desa / kelurahan lunas tercepat adalah 1. Desa Sidoharjo Kecamatan Senori; 2. Desa Sidomukti Kecamatan Kenduruan; 3. Desa Rayung Kecamatan Senori; 4. Desa Jatisari Kecamatan Senori; 5. Desa Wanglukulon Kecamatan Senori. (min)