JATIMPOS.CO/TUBAN – Batalnya kenaikan iuran BPJS Kesehatan,  Kantor cabang BPJS Kesehatan di Tuban belum menerima salinan resmi terkait pembatalan kenaikan iuran tersebut. Belum diterimanya Salinan resmi dari Mahkamah Agung (MA) ini membuat kantor cabang Tuban belum bisa mengambil langkah lebih lanjut.

“Sampai dengan saat ini salinan keputusan MA belum diterima oleh BPJS Kesehatan. Pada dasarnya BPJS Kesehatan akan mengikuti dan patuh dengan ketentuan yang berlaku,” kata Kepala Cabang BPJS Tuban Heny Ratnawati, Selasa (10/03/20).

Tentang dibatakannya ini seusai Mahkamah Agung (MA) mengabulkan uji materi Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan. Dalam putusannya, MA membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Padahal, BPJS Kesehatan sudah memungut nominal iuran baru per 1 Januari 2020.

Heny menjelaskan, sejauh ini BPJS Kesehatan Tuban belum bisa mengambil langkah-langkah. Pihaknya menunggu arahan lebih lanjut dari pihak di atasnya. Selain itu Heni tidak bisa menjelaskan bagaimana pembayaran iuran yang sudah terlanjur naik itu. Apakah bisa digunakan untuk membayar pada bulan ini ataukah ada formulasi lain yang mengatur hal itu.

“Salinan keputusan belum diterima BPJS Kesehatan,” tegasnya.

Seperti diketahui uji materi yang diajukan oleh Komunitas Pasien Cuci Darah (KPCD) ini seperti mewakili suara masyarakat yang menentang kenaikan iuran sejak ide tersebut mengemuka pada Oktober 2019 lalu.

Bagaimana tidak? Iuran naik tak tanggung-tanggung mencapai dua kali lipat. Untuk kelas III mandiri dipatok Rp42 ribu dari sebelumnya Rp25.500. Kemudian, kelas II mandiri Rp110 ribu dari Rp51 ribu, dan kelas I mandiri Rp160 ribu dari semula Rp80 ribu. (min)