JATIMPOS.CO/TUBAN - Pendaftaran merek dan sertifikasi halal bagi Industri Kecil dan Menengah (IKM) disediakan gratis Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian (Disnakerin) Kabupaten Tuban. Upaya nyata pemerintah daerah ini guna meningkatkan daya saing dan keberlangsungan usaha pelaku IKM lokal.
“Sertifikat halal menjadikan produk lebih bisa diterima masyarakat. Sementara perlindungan merek untuk menjaga identitas dan orisinalitas produk,” kata Plt. Kepala Disnakerin Tuban, Rohman Ubaid, Senin (19/5/2025).
Ubaid, begitu namanya akrab disapa menyampaikan bahwa sertifikasi halal dan perlindungan merek menjadi satu indikator penting dalam membangun public trust. Ia menegaskan bahwa dua hal ini bukan hanya soal regulasi, tetapi juga nilai tambah yang signifikan untuk keberlanjutan usaha.
Fasilitasi ini diberikan secara gratis dan kuotanya terbatas. Pelaku IKM yang ingin mengikuti harus memenuhi beberapa ketentuan. Di antaranya berdomisili di Kabupaten Tuban yang dibuktikan dengan KTP atau surat keterangan domisili, memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), membawa contoh produk, serta memiliki alamat email dan nomor WhatsApp yang aktif.
Khusus untuk sertifikasi halal, peserta juga harus memiliki izin edar berupa PIRT, sementara untuk pendaftaran merek, peserta perlu menyiapkan logo produk yang akan didaftarkan.
Pendaftaran dilakukan secara daring melalui tautan resmi yang telah disediakan. Untuk sertifikasi halal dapat diakses melalui laman https://s.id/FASILITASI_HALAL_IKM_TUBAN_2025,sedangkan fasilitasi pendaftaran merek tersedia di https://s.id/FASILITASI_MEREK_IKM_TUBAN_2025.
Informasi lebih lanjut dapat diperoleh dengan menghubungi narahubung yang telah disiapkan.
Program ini diharapkan mampu mendorong pelaku IKM di Tuban untuk naik kelas dan semakin kompetitif, baik di pasar lokal maupun nasional, serta turut mendorong pertumbuhan ekonomi daerah berbasis industri kreatif dan UMKM. (min)