JATIMPOS.CO/MAGETAN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Magetan bersama tim gabungan menggelar operasi pemberantasan rokok ilegal di tiga kecamatan, yakni Parang, Poncol, dan Plaosan, pada Rabu (4/6/2025). Operasi ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam menekan peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Magetan.

Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Kabupaten Magetan, Gunendar, menjelaskan bahwa operasi kali ini melibatkan tim gabungan yang terdiri dari Bea Cukai, Kejaksaan, Kepoliian, serta beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) seperti Dinas Perindustrian dan Perdagangan dan Bagian Perekonomian Setda Magetan.

“Alhamdulillah, kami bisa melaksanakan kegiatan ini sebagai tindak lanjut dari sosialisasi yang telah kami lakukan sejak 2022 hingga 2024,” ujar Gunendar.

Menurutnya, dari upaya sosialisasi gempur rokok ilegal yang telah dilakukan selama ini, perubahan pemahaman masyarakat mulai terlihat. Meskipun disinyalir masih ada peredaran rokok ilegal, namun sifatnya sudah tidak seperti yang dulu di tahun 2022 hingga 2023.

Satpol PP Kabupaten Magetan bersama tim gabungan menggelar operasi pemberantasan rokok ilegal di tiga kecamatan, yakni Parang, Poncol, dan Plaosan, pada Rabu (4/6/2025).

"Jika dahulu rokok ilegal banyak ditemukan di toko dan warung, sekarang peredarannya lebih tersembunyi," ungkapnya.

Gunendar menambahkan, pada 2024 dan awal 2025, peredaran rokok ilegal di toko-toko dan warung sudah jarang ditemukan. Namun, peredaran secara terselubung masih terjadi, dengan modus pemasaran melalui media daring atau sistem antar dari rumah ke rumah. Pola ini membuat pengawasan dan penindakan menjadi lebih sulit.

Maka Satpol PP Kabupaten Magetan terus bekerja sama dengan aparatur pemerintah desa dan tokoh masyarakat serta satgas gempur rokok ilegal yang ada di wilayah kecamatan untuk terus memantau kondisi peredaran rokok ilegal di masyarakat yang desas desusnya masih ada.

Kemudian, memberikan pemahaman kepada masyarakat sehingga diharapkan adanya kesadaran masyarakat untuk tidak lagi mengkonsumsi atau memproduksi atau mengedarkan rokok ilegal.

“Desas-desusnya masih ada. Karena itu, kami terus bekerja sama dengan aparatur pemerintah desa, tokoh masyarakat, dan Satgas Gempur Rokok Ilegal di tingkat kecamatan, karena mereka menjadi ujung tombak dalam pemantauan sekaligus edukasi kepada warga," lanjutnya.

Gunendar berharap, partisipasi aktif seluruh elemen masyarakat dapat memperkuat upaya pemberantasan rokok ilegal di wilayah Kabupaten Magetan. "Kami sangat mengharapkan kerjasamanya aparatur pemerintah desa, tokoh-tokoh masyarakat dan juga satgas gempur rokok ilegal yang ada di wilayah kecamatan, untuk bersama-sama, kita menggempur rokok ilegal," harapnya.

Dengan terus menggencarkan operasi dan sosialisasi gempur rokok ilegal, Satpol PP Kabupaten Magetan optimis peredaran rokok ilegal di wilayahnya bisa ditekan hingga tuntas. “Kami ingin Magetan benar-benar terbebas dari peredaran rokok ilegal. Ini membutuhkan kesadaran dan kerja sama semua pihak,” ucapnya. (Adv/jum).