JATIMPOS.CO/KABUPATEN MAGETAN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Magetan intensif menggelar razia rokok ilegal di sejumlah toko dan warung, termasuk yang berada di wilayah pedesaan pada Kamis (5/6/2025). Operasi ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menekan peredaran produk tembakau tanpa cukai atau berpita cukai palsu.

Dalam operasi yang digelar di tiga kecamatan, yakni Parang, Poncol, dan Plaosan tersebut, petugas gabungan tidak hanya melakukan pemeriksaan terhadap barang dagangan, tetapi juga memberikan sosialisasi kepada para pedagang terkait ciri-ciri rokok ilegal dan dampak hukum maupun ekonomi dari peredarannya.

"Selain penindakan, kami juga menyampaikan edukasi secara langsung kepada pemilik toko dan warung. Harapannya, mereka dapat lebih waspada dan tidak menjual rokok ilegal," ujar petugas di lapangan, Kamis (5/6/2025).

Sebagai bagian dari kampanye edukatif, petugas turut menempelkan stiker imbauan di sejumlah lokasi strategis seperti etalase toko dan dinding warung. Stiker tersebut berisi pesan agar masyarakat tidak membeli maupun memperdagangkan rokok tanpa pita cukai resmi.

Petugas gabungan memeriksa salah satu toko penjual rokok di Kecamatan Plaosan, Kabupaten Magetan, Kamis (5/6/2025).

Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Kabupaten Magetan, Gunendar menyampaikan, bahwa dalam dua hari terakhir, Satpol PP bersama aparat penegak hukum (APH) dari kepolisian dan kejaksaan, serta didukung Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, menggelar operasi gabungan di tiga kecamatan, yakni Plaosan, Poncol, dan Parang.

"Hari ini kembali kita menggelar operasi bersama dengan APH, yaitu dari kepolisian dan kejaksaan. Serta kita juga dibantu dari OPD yang menangani tentang perdagangan, sehingga di situ ada penindakan dan juga ada pembinaan terhadap para pengusaha di bidang perdagangan, terutama perdagangan rokok,” terang Gunendar.

Meskipun dari hasil operasi tersebut, tim gabungan belum menemukan adanya rokok ilegal yang diperjualbelikan di toko maupun warung yang menjadi sasaran pemeriksaan. Kegiatan ini akan terus dilakukan secara berkelanjutan sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan aturan serta melindungi pendapatan negara dari sektor cukai, serta menjaga iklim usaha yang sehat dan adil bagi pelaku usaha rokok legal.

Meski demikian, pihak Satpol PP tidak menampik bahwa masih ada potensi peredaran rokok ilegal di wilayah Magetan, dengan modus operandi yang kian beragam. Oleh karena itu, operasi akan terus digencarkan bersamaan dengan sosialisasi program Gempur Rokok Ilegal.

“Kami menyadari masih ada peredaran rokok ilegal dengan cara dan modus berbeda dari sebelumnya. Namun kami tetap optimis, dengan operasi rutin dan sosialisasi yang terus dilakukan, peredaran rokok ilegal di wilayah Magetan bisa ditekan hingga tuntas,” tegas Gunendar. (Adv/jum).