JATIMPOS.CO/BOJONEGORO - Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Ngablak Kecamatan Dander Kabupaten Bojonegoro tahun 2019 beberapa kali menimbulkan polemik.


Dari permasalahan SK panitia, didemo warga hingga biaya senilai Rp 500 ribu per bidang.

Beberapa waktu lalu sempat mencuat ketua panitia PTSL Tamyiz Rozikin yang tidak menerima honor karena kabarnya tidak memiliki SK resmi. Meskipun dalam musyawarah disepakati dia sebagai ketua panitia.

"Sekarang sudah terima, semuanya sudah beres dan sertifikat juga telah dibagikan," kata Tamyiz kepada jatimpos.co usai acara pembagian sertifikat, Kamis (23/07/2020).

Beberapa hari lalu, warga juga sempat melakukan demo di balai desa yang dialamatkan kepada panitia PTSL. Karena hingga pertengahan tahun 2020 sertifikat belum juga dibagikan.

Setelah didesak warga, akhirnya sertifikat dibagikan secara bertahap. Tahap pertama 300 sertifikat, tahap kedua 500 sertifikat dan untuk tahap selanjutnya masih menunggu musyawarah.

"Pembagian 500 sertifikat secara langsung kurang efektif, karena panitia kewalahan makanya besok kita kurangi," imbuh Tamyiz.

Ditanya terkait besaran biaya persiapan PTSL Tamyiz enggan menyampaikannya, ia memilih tertutup dan bungkam.

"Kalau biaya tanya saja Pak Kades, nanti saya menyampaikan begini, ada warga yang mengatakan berbeda, kita hanya melaksanakan hasil musyawarah," tuturnya.

Kepala Desa Ngablak Kecamatan Dander Susiyanto ketika ditanya perihal biaya, menyampaikan bahwa bagi pemohon sesuai hasil musyawarah dibebani Rp 500 ribu per bidang.

Biaya tersebut berlaku sama bagi pemohon, baik warga lokal desa dan luar desa. Ia meminta jika ada yang melebihi Rp 500 ribu untuk disampaikan kepadanya.

"Semuanya sama, tidak ada yang melebihi 500 ribu per bidang," kata Kades ke media ini.

Terkait keterlambatan pemberian sertifikat, menurutnya karena kondisi saat ini yang masih pandemi Covid-19. (met)