JATIMPOS.CO/BOJONEGORO - Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Bojonegoro, mengancam bakal melaporkan kepada Petugas Hukum jika mengetahui terdapat Agen Penyalur Bantuan Sosial (Bansos) yang melakukan penyelewengan terhadap penyaluran Bantuan.


Kepala Dinsos Bojonegoro, Arwan kepada jatimpos.co saat dikonfirmasi melalui telepon genggamnya mengatakan bahwa pihakya akan melaporkan ke Polres Bojonegoro perihal pengenaan sanksi, serta melapor ke Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Bojonegoro agar mesin Elektonik Data Capture (EDC) milik Agen BNI-46 untuk di non aktifkan.

“Akan dikaji dulu untuk mengetahui tingkat pelanggaranya, jika ada unsur pidana maka nanti akan menjadi ranah pihak kepolisian, serta akan diajukan untuk pemblokiran terhadap fasilitas yang diberikan oleh BNI,” ujarnya melalui pesan whatsApp, Kamis (23/07/2020)  pukul 11.23 WIB.

Menurut dia, pihaknya sering menerima aduan berkaitan penyaluran Bansos tidak sesuai Pedoman Umum (Pedum) yang diundangkan, yakni banyak Agen tidak memberikan komoditi sembako berupa beras, telur ayam, daging ayam di waktu yang sama selepas Kartu Keluarga Sejahtera (KKS/ATM) milik Keluarga Penerima Manfaat (KPM) digesek oleh agen.

Pihaknya juga masih sering menemui bahwa banyak Agen BNI-46 meminta biaya Admin diatas Rp 2000, seperti ketentuan yang disampaikan. Mengintimidasi kepada KPM bahwa jika tidak melakukan transaksi di wilayahnya maka ATM milik KPM dapat terblokir, serta larangan melayani penyaluran Bansos di luar wilayahnya.
 
"Saat ini jumlah Agen BNI-46 di wilayah Kabupaten Bojonegoro berjumlah kurang lebih sekitar 1.400 agen, sedangkan yang khusus menangani bansos (PKH/BPNT) berjumlah 240 agen,” lanjut dia.

Untuk diketahui, pada Selasa, 24 Juli 2020 sekitar Pukul 16.30 WIB, Agen BNI-46 di Desa Guyangan, Kecamatan Trucuk, Kabupaten Bojonegoro melakukan transaksi tarik tunai Bansos Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) milik Insiroh, (72) melalui mesin Electronic Data Capture (EDC) miliknya.

Usai melakukan penggesekkan kartu, didapati bahwa di dalam kartu ATM tersebut, selain tertransfer Bansos berupa Sembako senilai Rp 150.000, juga tertransfer sejumlah uang yang dapat diambil tunai sebesar Rp 1.400.000.

Agen membujuk pemilik ATM agar uang tunai tersebut diambil dan digunakan untuk mencukupi kebutuhan hidup. Alasanya jika tidak diambil maka dana Bansos akan ditarik lagi oleh Negara. Ia kemudian memberikan uang tunai sebesar Rp 1.100.000, dipotong Rp 300.000 sebagai biaya admin dengan alasan bilamana ketahuan maka resikonya akan sangat besar.

Kepada pemilik kartu ATM, pihaknya berpesan agar tidak mengabarkan hal ini kepada siapapun. (met)