JATIMPOS.CO/KABUPATEN BLITAR – Memanfaatkan inovasi baru lewat layanan drive thru, kini coba dilakukan DISPENDUKCAPIL (Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil) Kabupaten Blitar.
Masyarakat yang ingin membuat E-KTP tak perlu turun dari kendaraannya. Tapi layanan ini hanya untuk pencetakan KTP yang rusak atau hilang. Bahkan untuk KTP yang hilang wajib menyertakan surat kehilangan dari kepolisian.
Layanan drive thru yang pertama kali dilakukan ini berlangsung di halaman kantor Kecamatan Nglegok, Jumat (24/7/2020). Pelayanan yang dibuka mulai pukul 13.00 - 17.00 itu cukup diminati masyarakat. Terbukti antrean kendaraan cukup panjang.
Seperti diketahui, layanan drive thru memanjakan masyarakat, karena masyarakat dilayani tanpa harus turun dari mobil atau sepeda motor.
Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Kabupaten Blitar, Drs Gusti Wisnu, MM sebagai penanggungjawab layanan drive thru, menjelaskan untuk pelayanan ini membutuhkan waktu sekitar tiga hingga lima menit untuk setiap orang.
Untuk pencetakan kembali KTP yang rusak, pemohon harus menyertakan Kartu Keluarga (KK). Sedangkan KTP hilang wajib menyerahkan surat kehilangan dari kepolisian. "Sebanyak 200 keping E-KTP kita siapkan dalam layanan kali ini," ujar Wisnu.
Salah satu pemohon E-KTP bernama Agus, mengaku sangat senang dengan pelayanan baru ini. Untuk mengurus KTP nya yang rusak tidak susah-susah, bahkan tak perlu turun dari sepeda motornya. Ia pun mengucapkan terima kasih kepada Bupati Blitar yang telah mempermudah masyarakat dalam sistem pelayanan E-KTP. "Matur nuwun pak bupati, KTP kami sudah jadi dalam hitungan menit," ucap Agus.
Sementara itu, Camat Nglegok Aan Ernawanto mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah mematuhi protokol kesehatan disaat mengurus E-KTP melalui sistem pelayanan drive thru. Ia berharap layanan ini bisa berlangsung minimal satu minggu dua kali di wilayah Kecamatan Nglegok. (sk)