JATIMPOS.CO/KABUPATEN MADIUN - Tiga Pilar dari Kelurahan Krajan, Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun mensosialisasikan Instruksi Presiden (Inpres) No. 6 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan protokoler kesehatan dalam pencegahan penyebaran covid -19 ke warganya, Minggu (20/12/2020).

Ketiga pilar itu diantaranya, Kepala Kelurahan Krajan Suharso, Bhabinkamtibmas Kelurahan Krajan Aiptu Samidi dan Babinsa Kelurahan Krajan Sertu Edi Susanto.

“ Kami tidak akan bosan memberikan imbauan sosialisasi Inpres No. 6 tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan protokoler kesehatan dalam pencegahan penyebaran covid -19,” kata Bhabinkamtibmas Kelurahan Krajan Aiptu Samidi.

Menurutnya, sebagai mitra masyarakat tiga pilar Kelurahan Krajan akan selalu berkoordasi dengan warga untuk saling tukar informasi dan menitipkan pesan kamtibmas dan akan terus berkoordinasi tentang penyebaran covid -19, serta menanggulangi dampaknya bagi masyarakat.

Selain itu, pihaknya juga memberikan imbauan dan mengajak masyarakat untuk menerapkan 3 M, yaitu memakai masker, mencuci tangan pakai sabun dibawah air mengalir dan menjaga jarak atau menghindari kerumunan.

“ Kita juga tidak lupa untuk memberikan imbauan dan mengajak masyarakat untuk selalu melaksanakan 3M yaitu memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak pada setiap kesempatan dan kegiatan,” pungkasnya. (jum).