JATIMPOS.CO/KABUPATEN MADIUN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Madiun kembali memperketat mobilitas warga di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tahap kedua.
Hal ini dilakukan guna mengurangi resiko penyebaran virus corona atau Covid - 19 di Kabupaten Madiun.
Tak tanggung - tanggung Pemkab Madiun pun memerintahkan kepada Desa/Kelurahan untuk menerapkan sistim satu pintu atau One Gate System bagi akses keluar masuk warga.
Hal itu sesuai dengan surat bernomor 130/64/402.011/2021 yang ditandatangani Sekda Kabupaten Madiun Tontro Pahlawanto yang ditujukan ke seluruh Camat di wilayah Kabupaten Madiun per tanggal 1 Februari 2021.
Surat itu berisi tentang hal pengendalian mobilitas warga di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk pengendalian penyebaran Corona Virus Disease 2019 atau Covid - 19 di Kabupaten Madiun.
Selain penerapan sistem satu pintu, dalam surat tersebut juga memerintahkan untuk mengoptimalkan peran Posko Satgas Covid - 19 Desa/Kelurahan, serta melakukan pemantauan dan pencatatan terhadap warga daerah lain yang memasuki wilayah desa/kelurahan melalui laman web covid.madiunkab.go.id.
Warga menutup akses jalan perbatasan Desa Pacinan dengan Desa Banaran untuk pembatasan akses warga di masa PPKM ke dua.
--------------------------------
Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Setda Kabupaten Madiun Mashudi membenarkan adanya surat tersebut. Surat itu menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Bupati Madiun nomor 130/48/402.011/2021 tentang PPKM untuk pengendalian penyebaran Covid - 19 di Kabupaten Madiun.
” Betul, ada SE tentang PPKM, dan benar untuk akses jalan keluar masuk hanya dibuka lewat satu pintu saja dengan cara dikasih portal, ini untuk menyeleksi masyarakat yang akan masuk ke desa tersebut, ” kata Mashudi.
Hal ini dilakukan menurutnya, agar Pemkab Madiun bisa menekan penyebaran Covid - 19 di Kabupaten Madiun dalam masa PPKM kedua mulai 26 Januari hingga 8 Februari 2021.
Meskipun diberlakukan sistim one gate, Pemkab Madiun memastikan perekonomian warga tidak akan terdampak. Pasalnya, masih ada kelonggaran terhadap warga.
" Saya rasa perekonomian tidak akan terdampak. Karena masyarakat tetap kita beri kelonggaran, karena ketika warga menuju ke suatu tempat, selama mereka ada kejelasan dan dalam rangka beraktifitas untuk kegiatan ekonomi saya rasa tetap diperbolehkan, " jelasnya.
Untuk diketahui, berdasarkan data yang di rilis Pemkab Madiun, kasus terkonfirmasi positif covid-19 di wilayah Kabupaten Madiun terus melonjak naik hingga tembus angka 1.076 orang. 81 orang di antaranya dinyatakan meninggal dunia.
Faktor melonjaknya angka penularan covid-19 di wilayah Kabupaten Madiun ini, menurut Mashudi salah satunya adalah kurangnya kesadaran serta disiplin warga masyarakat yang dinyatakan positif covid-19 saat melakukan isolasi mandiri.
”Jika sudah dinyatakan positif, seharusnya melakukan isolasi mandiri di rumah dengan baik dan tidak ke mana-mana,” ujarnya. (jum).