JATIMPOS.CO/TUBAN - Peristiwa penganiayaan yang dialami jurnalis Tempo, Nurhadi, pada Sabtu 27 Maret 2021, merupakan serangan terhadap kebebasan pers dan melanggar KUHP serta Undang Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.

Mendatangi Polres Tuban  pada Selasa (30/03) Forum Wartawan Tuban mengutuk aksi kekerasan terhadap wartawan dan menuntut semua pelakunya diadili serta dijatuhi hukuman sesuai hukum yang berlaku. 

Kekerasan yang menimpa Nurhadi terjadi ketika dia menjalankan penugasan dari redaksi Majalah Tempo untuk meminta konfirmasi kepada mantan Direktur Pemeriksaan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan, Angin Prayitno Aji. Komisi Pemberantasan Korupsi sudah menyatakan Angin sebagai tersangka dalam kasus suap pajak. 

Kami menilai kekerasan ini merupakan tindak pidana yang melanggar setidaknya dua aturan yakni pasal 170 KUHP mengenai penggunaan kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang, dan pasal 18 ayat 1 UU Pers tentang tindakan yang menghambat atau menghalangi kegiatan jurnalistik. Ancaman hukuman paling berat lima tahun enam bulan penjara. 

Korlap Aksi, Edy Purnomo menjelaskan beberapa tuntutan forum wartawan Tuban untuk Kapolda Jatim.

  1. Usut tuntas kasus kekerasan yang menimpa Nurhadi, wartawan Tempo yang mendapat perlakuan kekerasan saat meliput kasus dugaan korupsi di Surabaya.
  2. Segera tangkap dan mengadili pelaku dan aktor intelektual kasus kekerasan yang menimpa Nurhadi.
  3. Mendesak Polda Jatim untuk membuka kasus ini secara transparan kepada publik.
  4. Memberikan perlindungan kepada jurnalis saat melakukan tugas jurnalistik.
  5. Memastikan kekerasan terhadap jurnalis tidak terulang kembali karena perbuatan ini melanggar UU Pers nomor 40 tahun 1999.

 

Berbicara soal kekerasan wartawan di Tanah Air, orator aksi, Khusni Mubarok menjelaskan LBH Pers juga mencatat kekerasan terhadap jurnalis pada 2020 mencapai 117 kasus. Angka ini tertinggi sejak pasca reformasi.

"Kasus kekerasan terhadap wartawan versi LBH Pers adalah tahun terburuk," imbuhnya.

Semua penegak hukum harus tahu tentang Nota Kesepahaman (MoU) antara Dewan Pers dengan Polri Nomor 2/DP/MoU/II/2017 pasal 4 ayat 1. Dalam MoU tersebut, disebutkan para pihak berkoordinasi terkait perlindungan kemerdekaan pers dalam pelaksanaan tugas di bidang pers sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Untuk kasus Wartawan harus menerapkan UU Pers, karena berdasarkan pasal 15 UU Pers ayat 2 c, keberatan terhadap sebuah karya jurnalistik diselesaikan oleh Dewan Pers dan dilakukan dengan prosedur hak jawab dulu.

Selain itu, jelang peringatan Hari Pers Nasional tahun 2021, tepatnya pada Rabu 3 Februari 2021, Dewan Pers menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan pihak Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) RI. MoU tersebut tak lain untuk menguatkan MoU tahun 2017 antara Dewan Pers dengan Polri yang intinya merupakan upaya penegakan Kebebasan Pers di tanah air. (min)