JATIMPOS.CO/KOTA BITAR - Daerah yang masuk rayonisasi atau aglomerasi masih diperbolehkan melakukan mudik lokal. Selain itu, warga tetap bisa masuk antar kota tanpa harus menunjukan hasil rapid test antigen.

Seperti halnya Blitar Raya, Kediri, Tulungagung, Trenggalek, dan Nganjuk, masih masuk satu rayonisasi “Jadi warga di lima daerah itu masih boleh keluar masuk tanpa menunjukkan hasil rapid test antigen saat pemberlakukan larangan mudik,” jelas Kapolres Blitar Kota AKBP Yudhi Hery Setiawan, Selasa (2/5/2021).

Sedangkan bagi warga di luar wilayah aglomerasi yang tidak bisa menunjukkan hasil rapid test antigen akan diminta putar balik di pos penyekatan perbatasan Blitar. “Kami telah mendirikan tiga pos penyekatan di wiyalah Ponggok, Udanawu dan Wonodadi,” tukas AKBP Yudhi.

Namun, ditambahkan larangan mudik dimulai pada tanggal 6 hingga 17 Mei 2021 mendatang tidak akan berlaku untuk para pemudik dari 4 daerah, yakni Trenggalek, Kediri, Tulungagung, dan Nganjuk. Meski demikian, warga dari empat daerah tersebut masih bisa masuk wilayah Blitar Raya. (sk)