JATIMPOS.CO/KABUPATEN MADIUN – Anggota Polres Madiun mulai melaksanakan penyekatan di lima titik wilayah Kabupaten Madiun, Sabtu (3/7/2021).
Lima titik lokasi penyekatan itu, di antaranya, Pos Pengendalian perbatasan Madiun - Nganjuk Desa Nampu Kecamatan Gemarang, perbatasan Ponorogo - Madiun Kelurahan Mlilir Kecamatan Dolopo, Exit Tol Dumpil dan Exit Tol Caruban serta Pos Pembatasan di Jalan MT Haryono Alun-Alun Caruban.
Kasat Lantas Polres Madiun, AKP Ari Bayuaji mengatakan, sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri No 15 tahun 2021, penyekatan dilakukan untuk membatasi dan mengendalikan mobilitas masyarakat, untuk mencegah penyebaran covid-19.
" Penyekatan di lima titik ini untuk membatasi dan mengendalikan mobilitas masyarakat di masa PPKM Darurat, " jelasnya.
Menurutnya, penyekatan ini dilakukan sejak dimulainya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kabupaten Madiun yang dimulai pada Sabtu 3 Juli 2021 pukul 00.00 Wib dini hari.
" Jika masih ada yang keluar rumah akan kami tanya ke mana ? Jika tidak penting, darurat, kritikal dan essensial, diperintahkan untuk balik ke rumahnya masing-masing,” jelas Ari.
Kasat Lantas Polres Madiun juga menegaskan, pihaknya siap mendukung kebijakan pemerintah dalam pembatasan mobilitas masyarakat dalam PPKM Darurat.
“ Kami mohon kerjasama dari masyarakat untuk disiplin dalam menjaga protokol kesehatan, 5M sudah menjadi kewajiban. Demikian juga pembatasan mobilitas masyarakat sudah diatur tolong dipatuhi,” tegasnya. (jum).