JATIMPOS.CO/PONOROGO - Komunitas Reog Ponorogo se-Indonesia bersama dengan Pemerintah Kabupaten Ponorogo resmi menyerahkan usulan berkas nominasi Reog Ponorogo sebagai Warisan Budaya Tak Benda yang tercatat di United Nation Education Scientific and Cultural (UNESCO)/(ICH-01) kepada Direktorat Pelindungan Kebudayaan, Direktorat Jenderal Kebudayaan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Pada Senin (14/3/2022).

"Alhamdulillah, berkat doa dan dukungan seluruh masyarakat Indonesia, seluruh komunitas Reog Ponorogo baik di Indonesia maupun di luar negeri, kami telah menyerahkan dokumen nominasi Warisan Budaya Tak Benda UNESCO (ICH-01) kepada Kemendikbudristek pada hari Senin (14/03/2022), tepat pukul 13.47 WIB di Jakarta, " ucap Sugiri Sancoko, Kepada Awak Media di Pendopo Agung Kabupaten Ponorogo, Selasa (15/3/2022).

Adapun dokumen persyaratan yang telah disampaikan, mencakup dossier isian ICH-01, 10 foto, dan video dokumenter dengan durasi 10 menit.

"InsyaAllah, dengan do'a serta dukungan bapak, ibu komunitas pemilik Reog Ponorogo dan tentu saja perkenan Tuhan Yang Maha Kuasa, dokumen Reog Ponorogo nantinya yang akan dikirim ke UNESCO oleh Kemendikbudristek, " ujarnya.

Hamy Wahjunianto selaku koordinator Tim Asistensi Reog Ponorogo menyampaikan, bahwa Tim Asistensi yang dipimpinnya diberi tugas khusus oleh Bupati Ponorogo untuk mengawal program ini.

Hamy mengatakan bahwa kerja kolaborasi dengan semua elemen masyarakat pecinta Reog Ponorogo, membuat pengusulan berkas nominasi ke UNESCO bisa tepat waktu.

"Karena ini diberikan waktu hingga 14 Maret 2022 kemarin oleh Kemendikbudristek untuk melengkapi berkas ajuan nominasi ICH 01, pembuatan film dokumenter serta foto-foto pendukung. "Alhamdulillah, dengan kerja keras dan kolaborasi oleh semua komunitas Reog Ponorogo, kami bisa menyelesaikan target yang diberikan oleh panitia, " ungkapnya.

Lebih lanjut, bahwa pengumpulan data di lakukan dengan studi pustaka, wawancara dan observasi ke lapangan meliputi wilayah Jabodetabek, Kota Metro lampung, Kota Surakarta dan Kabupaten Ponorogo bersama dengan tim film dari ISI Surakarta.

"Dari hasil riset tersebut, kami menemukan fakta bahwa dengan adanya pembatasan sosial sosial selama pandemi, Reog Ponorogo dalam kondisi terancam punah. Untuk itu, kami mengajukan berkas nomina. ICH-01 dalam Daftar Pelindungan Mendesak, " pungkasnya. (nur).