JATIMPOS.CO/KABUPATEN MADIUN - Upaya pemberantasan dan pengawasan rokok ilegal terus dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Madiun. Salah satunya dengan menggelar sosialisasi perundang-undangan bidang cukai di 15 kecamatan yang ada di Kabupaten Madiun.
Seperti sosialisasi yang digelar di Pendapa Wisata Alam Watu Rumpuk, Desa Mendak, Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun pada Selasa (30/8/2022). Sosialisasi tersebut melibatkan Kepala Desa, BPD dan LPKMD se - Kecamatan Dagangan.
Selain itu juga hadir Muspika Kecamatan Dagangan, mulai Camat, Danramil dan Kapolsek. Sedangkan narasumber yang dihadirkan, yaitu Petugas Pemeriksa Bea Cukai Pertama Kantor Bea Cukai Madiun, Yohanes Roma Parulian Silalahi dan Kasi Dal Ops Satpol PP Kabupaten Madiun Candra Yudianto.
" Sosialisasi perundang-undangan di bidang cukai sudah kita lakukan di 15 kecamatan, ini adalah yang terakhir, setelah ini akan kita agendakan lagi untuk mengarah pada masyarakat langsung, " ungkap Kasi Dal Ops Satpol PP Kabupaten Madiun Candra Yudianto.
Dia berharap dengan adanya sosialisasi tentang rokok ilegal ini masyarakat lebih paham. Masyarakat tidak memakai dan mengkonsumsi ataupun membeli yang namanya rokok ilegal maupun rokok tanpa pita cukai.
" Harapanya masyarakat bisa membedakan mana rokok ilegal dan legal. Karena rokok legal itu adalah rokok yang menyumbang pendapatan negara, melalui pajak daripada pita cukai tersebut, " jelasnya.
Sementara itu, Petugas Pemeriksa Bea Cukai Pertama Kantor Bea Cukai Madiun, Yohanes RPS mengatakan sosialisasi perundang-undangan bidang cukai ini digelar di antaranya untuk memberikan pengetahuan kepada masyarakat tentang rokok ilegal.
"Karena peran masyarakat dibutuhkan dalam upaya pemberantasan dan pengawasan rokok ilegal agar pendapatan cukai negara bisa maksimal, " ucapnya.
Peran masyarakat itu, menurutnya seperti produsen dengan tidak membuat rokok ilegal. Pedagang tidak menjual rokok ilegal. Konsumen tidak mengkonsumsi rokok ilegal dan setiap orang yang mengetahui rokok ilegal agar melaporkannya ke Kantor Bea dan Cukai atau penegak hukum terdekat.
Selain itu, sosialisasi itu juga memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait ciri-ciri rokok ilegal serta untuk mengetahui pelanggaran rokok ilegal secara fisik. Yakni polos tanpa pita cukai, pita cukai palsu, pita cukai bekas dan pita cukai berbeda (2P2B).
" Untuk mengetahui ciri - ciri rokok ilegal kami menggunakan jargon 2P2B, yaitu Polos, Palsu, Bekas dan Berbeda. Hal ini supaya masyarakat bisa mengidentifikasi kira - kira rokok ilegal di pasaran yang mereka temukan itu kriterianya apa saja, " ungkapnya.
Lebih lanjut dia katakan dengan sosialisasi ini, secara otomatis nantinya akan diteruskan kepada masyarakat luas, sehingga mereka tau cara mengidentifikasi rokok ilegal seperti apa.
" Jadi kita juga berikan pemahaman kepada masyarakat supaya partisipasinya tidak hanya sekedar formalitas tapi betul - betul memahami terkait rokok ilegal, " pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Desa Mendak Nur Cholifah mengungkapkan kegiatan sosialisasi ini dinilai sangat bermanfaat sekali untuk masyarakat yang ada di wilayah Kabupaten Madiun, khususnya Kecamatan Dagangan. Karena dengan adanya sosialisasi ini akhirnya bisa mengenal jenis pita cukai yang ilegal maupun legal.
" Secara tidak langsung ini merupakan salah satu kampanye untuk menyampaikan kepada masyarakat untuk turut serta berpartisipasi dalam pengawasan peredaran rokok ilegal, " pungkasnya. (Adv/jum).