JATIMPOS.CO/SAMPANG - Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sampang, Fathor Rahman, menilai Direktur Rumah Sakit Umum (RSUD) Mohammad Zyn atau RSMZ Sampang dr. Agus Akmad terlalu membesar-besarkan dugaan munculnya Covid-19.
Diketahui sebelumnya, dr. Agus Akmadi mengatakan di salah satu media lokal Sampang, bahwa Covid 19 yang diduga varian baru muncul kembali sejak Oktober kemarin.
Dalam berita tersebut, dr. Agus Akmadi mengatakan wabah virus Covid-19 belum berakhir, karena beberapa pekan lalu, lima belas pasien terpapar Covid-19 dirawat di Rumah Sakit Umum RSUD Sampang.
Menanggapi hal di tersebut Fathor Rahman saat ditemui di kantornya mengatakan, dr. Agus Akhmadi terlalu berlebihan menanggapi kasus Covid-19, dimana jenis variannya juga tidak jelas, serta pasien yang ada dalam kondisi baik-baik saja.
"Berbicara Covid-19 bukan hal baru, dimana beberapa bulan terakhir cukup mereda dan cukup menenangkan masyarakat yang notabene 2 tahun ini sangat meresahkan masyarakat luas. Untuk itu tidak penting kiranya menyampaikan yang terlalu terkesan membesar-besarkan Covid-19 muncul kembali," ujarnya, Senin (7/11/2022).
Lebih bijak, kata Fathor, sebagai pimpinan tenaga kesehatan, harusnya cukup berkoordinasi dengan pimpinan daerah, baik melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sampang, H. Yuliadi Setyawan atau langsung Bupati Sampang, H. Slamet Junaidi.
Ditambahkan Fathor Rahman, penyakit jenis apapun sekalipun itu diduga Covid-19, itu merupakan bagian dari tugas dan tanggung jawab petugas kesehatan yang ada di wilayah pusat kesehatan masyarakat (Puskesmas) atau RSUD, sehingga tidak penting terlalu gegabah menyampaikan ke publik, yang terkesan menghawatirkan dan bisa meresahkan masyarakat luas.
Mengingatkan, dampak Covid-19 2 tahun terakhir banyak berefek buruk terhadap masyarakat luas, baik dari pemerintahan, perekonomian, kependidikan, sosial dan sebagainya.
Sehingga tidak penting disampaikan ke publik secara gegabah, dan cukup ditangani secara serius.
Dalam hal ini, Fathor Rahman selaku Ketua PWI Sampang mengaku terbeban moral dan tanggung jawab, apabila tidak mengevaluasi pernyataan Direktur RSUD Mohammad Zyn, dr. Agus Akmadi, yang berpotensi meresahkan masyarakat luas.
"Sebuah berita jangan berpotensi yang meresahkan dan membuat gaduh, serta hindari provokatif, namun bernilai edukatif dan bermanfaat, sebagaimana fungsi Pers atau Wartawan dalam UU Pers No.40 tahun 1999, media informasi yang mendidik, menghibur dan kontrol sosial.
Sementara PWI sebagai organisasi pers pertama dan diakui secara de facto dan de jure, yang hadir lebih 76 tahun yaitu berfungsi sebagai tercapainya cita-cita bangsa Indonesia sebagaimana diamanatkan UUD 1945, terwujudnya kehidupan pers nasional yang merdeka, profesional, bermartabat dan beradab, tercapainya hak publik memperoleh informasi yang tepat, akurat dan benar, serta terwujudnya tugas pengawasan, kritik, koreksi dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan publik. (dir)