JATIMPOS.CO/BONDOWOSO - Pembayaran Pajak Bumi Dan Bangunan, Perkotaan dan Pedesaan (PBB-P2) Kabupaten Bondowoso tahun 2022 mencapai sekitar 80,58 persen, capaian tersebut terhitung per 31 Desember 2022.

Menurut Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bondowoso, Dodik Siregar mengungkapkan bahwa banyak faktor sehingga di tahun 2022 pembayaran pajak masih mencapai 80,58 persen.

Namun, jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, capaian pajak di tahun 2021 masih dalam angka sekitar 70 persen.

"Dari hasil evaluasi kami banyak faktor yang menyebabkan para wajib pajak belum lunas, diantaranya pemulihan ekonomi pasca pandemi Covid 19, jadi ekonomi masyarakat masih belum stabil," katanya saat di konfirmasi di ruang kerjanya, Selasa (10/1/2023).

Dirinya menambahkan bahwa dari seluruh Desa di Bondowoso hanya 143 Desa di 10 Kecamatan yang PBB-P2  lunas 100 persen.

"Hanya 143 yang lunas 100 persen, jadi sisanya masih dalam proses," ujarnya.

Ditanya perihal sanksi, pihaknya menyebut ada sanksi bagi wajib pajak yang tidak melunasi pajak.

"Ada sanksi administrasi, itu diatur oleh Perda, jadi setiap keterlambatan setelah jatuh tempo bunganya sekitar 2 persen per bulan selama 2 tahun, itu tercatat di aplikasi kita selama tidak ada pembayaran pajak," ungkapnya.

Untuk menutup kekurangan yang sekitar 19 persen, pihaknya secara maksimal untuk tetap menagih kepada wajib pajak.

"Kalau untuk menutupi kekurangan itu sangat berat, karena nilainya sekitar 3 miliyar lebih, jadi kita tetap tagih kepada wajib pajak agar segera bayar pajak," tuturnya.

Untuk jatuh tempo pembayaran pajak tahun 2022, kita targetkan di bulan agustus, kalau masih belum mencapai target kita perpanjang di bulan November.

Perlu diketahui, PBB P2 di kabupaten Bondowoso tahun 2022 mencapai sekitar 16 Miliyar lebih. (eko)