JATIMPOS.CO/BONDOWOSO - Dugaan pelanggaran pelanggaran kode etik Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang rekrutmen panitia pemungutan suara (PPS) untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 terus bergulir.

Informasi yang berhasil di himpun dari internal Bawaslu Bondowoso, bahwa tanggal 4 Juli 2023 nanti, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI akan menggelar sidang etik di Surabaya terkait pengaduan Esti Diah Marwati.

Adapun Laporan Esti Diah Marwati itu tentang persoalan penetapan hasil seleksi calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kelurahan Dabasah, Kecamatan Bondowoso.

Menurut Kuasa Hukum Esti Diah Marwati, Haryono S.H mengaku, sudah mendengar kabar, bahwa dalam waktu dekat DKPP RI akan menggelar sidang terkait dengan laporan kliennya.

" Kami sudah mendengar kabar dalam waktu dekat DKPP akan menggelar sidang Dugaan pelanggaran kode etik komisioner KPU Bondowoso. Namun secara resmi melalui surat belum ada pemberi tahuan ke kami," katanya saat dihubungi melalui telepon selulernya, Rabu (28/06/2023).

Haryono menerangkan, KPU Bondowoso dilaporkan soal penetapan hasil seleksi calon Anggota PPS untuk Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024.

Ia mengaku terkait penetapan PPS sudah pernah melayangkan surat somasi kepada KPU Bondowoso atas pengumuman hasil seleksi untuk mengembalikan posisi Esti Diah Marwati ke posisi nomor urut semula.

" Namun, dari somasi yang dilayangkan tidak mendapatkan kejelasan dan tanggapan dari KPU, sehingga akhirnya diadukan ke Bawaslu Bondowoso, " ungkapnya.

Dirinya menilai KPU telah melanggar kode etik, sehingga diadukan ke Bawaslu.

" Kami sudah melakukan upaya somasi, namun tidak ada kejelasan, malah KPU justru melayangkan somasi kepada klien kami," imbuhnya.

Dia menerangkan, pada pengumuman pertama tanggal 23 Januari di website KPU, kliennya masuk sebagai peserta terpilih peringkat ke dua. Namun, selang beberapa lama terdapat pengumuman ke dua yang dibuat oleh KPU melalui website yang sama.

" Pada pengumuman kedua itu nama klien kami diganti nama orang lain. Padahal, nomor peserta tetap nomer peserta klien kami," paparnya.

Atas tidakan itu, kata Haryono, KPU Bondowoso diduga sengaja merubah dokumen yang sudah ditetapkan berdasarkan berita acara rapat pleno KPU.

Menurut Haryono, laporan Esti Diah Marwati yang sudah masuk DKPP, selain melanggar kode etik, juga berpotensi pidana. Sebab ada dugaan perbuatan melawan hukum, berupa pemalsuan dokumen.

Sementara Ketua KPU Bondowoso, Junaidi saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, tak banyak berkomentar dan terkesan cuek.

" Wlkmsalam Insyaallah," jawab Ketua KPU dengan singkat. (Eko).