JATIMPOS.CO/PAMEKASAN - Sebanyak 61 unit motor tak sesuai standar berhasil diamankan oleh Satlantas Polres Pamekasan, Madura, Jawa Timur, Sabtu (15/7/2023).
Puluhan motor yang tidak sesuai standar tersebut merupakan milik para pemuda yang terlibat balap liar di Jalan Raya Kabupaten tepatnya di depan Pendopo Agung Ronggosukowati Pamekasan.
Kasih Humas Polres Pamekasan, IPTU Sri Sugiarto mengatakan, puluhan motor yang diamankan itu hasil razia gabungan di depan Pendopo Bupati Pamekasan. Dikatakannya, razia balap liar motor ini dipimpin Kabag Ops Polres Pamekasan yang diikuti 50 personel gabungan.
"Kami berhasil mengamankan sebanyak 61 motor tak sesuai standar, dan tanpa dilengkapi STNK" kata IPTU Sri Sugiarto.
IPTU Sri sapaan akrabnya mengungkapkan, bahwa puluhan motor yang diamankan tersebut langsung tilang di tempat. Bahkan, puluhan motor yang tidak sesuai standar ini diamankan di Mapolres Pamekasan.
Lebih lanjut Kasi Humas, sementara ini belum diketahui apakah terdapat motor yang bodong atau tidak.
"Biasanya ketemu bodong tidaknya kalau ada yang mengurus. Kalau ada surat kendaraannya berarti tidak bodong," ungkapnya.
Dia membeberkan, puluhan motor yang ditilang dan diamankan tersebut karena pretelan, knalpot brong dan tanpa dilengkapi surat kendaraan. Sedangkan motor yang lengkap dan pengendaranya bisa menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dipersilakan pulang oleh petugas.
"Rata rata yang ditilang pelajar, anak muda dan orang dewasa," ucapnya.
Dia juga memastikan para pelanggar bisa mengurus motor yang ditilang dan diamankan tersebut ke Polres Pamekasan. Syaratnya dengan menunjukkan surat tilang, dan STNK. Sementara khusus motor yang pretelan atau knalpot brong, terlebih dahulu dilengkapi dengan kelengkapannya. (did)