JATIMPOS.CO/PAMEKASAN - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pamekasan menggelar Focus Group Discussion (FGD) Jilid I di Taman Edukasi Rahayu, Desa Samatan, Kecamatan Proppo, Senin (14/8/2023).
FGD Jilid I ini membedah Peraturan Daerah (Perda) Pamekasan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengusahaan Tembakau Madura dan Deklarasi Kemerdekaan Petani Tembakau.
Pemateri FGD yakni Kadisperindag Pamekasan Akhmad Basri Yulianto, Sekretaris LPPNU Tabri S Munir, Ketua P4TM H. Khairul Umam dan Ketua PWI Hairul Anam.
FGD Jilid I ini menghasilkan satu poin utama dan penting, yakni, Perda 2/2022 tentang Pengusahaan Tembakau Madura harus direvisi.
"Karena Perda 2/2022 ini melegalkan pengusaha merampok tembakau petani," terang Sekretaris LPPNU Pamekasan Tabri S Munir.
Perampokan dimaksud, Perda 2/2022 membolehkan pengusaha mengambil sampel tembakau.
"Kita hitung saja, misal setiap bal satu kilo, berapa bal tembakau berputar dalam satu musim, dan berapa miliar tembakau milik petani ini diambil tanpa syarat," paparnya.
Sementara Ketua P4TM H. Khairul Umam sepakat Perda 2/2022 ini direvisi dan dirombak. "Mengambil sampel 1 kilo, kata ulama itu haram," tegasnya.
Dia mengatakan, pengambilan sampel itu, cukup segenggaman tangan sudah bisa diketahui kualitasnya. "Kalau lebih, itu berarti untuk si gudang, dan kami sudah tegaskan, di kami gak ngambil sampel," tegasnya.
Sedangkan Kadisperindag Akhmad Basri Yulianto juga sepakat Perda 2/2022 direvisi. "Silakan jika memang ada yang dianggap merugikan petani," tegasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua PWI Pamekasan Hairul Anam berkomitmen, media yang tergabung di PWI akan mengawal serius pemberitaan yang proporsional dan berpihak kepada kesejahteraan petani.
"Kita tegaskan komitmen kita, bahwa PWI sepakat dan mendorong Perda 2/2022 ini direvisi segara dan kita akan kawal secar proporsional melalui media massa," tukasnya. (did)