JATIMPOS.CO/PAMEKASAN - Anjloknya harga garam di Kabupaten Pamekasan menjadi atensi besar bagi Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pamekasan. Pasalnya, harga yang terus menerus turun membuat petani sangat rugi. Sehingga, persoalan tersebut sudah sepantasnya mendapat sentuhan dan perlindungan dari Pemerintah Kabupaten Pamekasan untuk penyesuaian harga.

Sekretaris Lembaga Pengembangan Pertanian Nahdlatul Ulama (LPPNU) Pamekasan, Tabri S Munir mengatakan, harga garam yang dibuka petani pada bulan Maret sampai Mei dibeli seharga 5,5 juta perton, namun setelah bulan Mei harga garam mengalami penurunan yang cukup signifikan setiap minggunya hingga saat ini, yakni sekitar 1,8 per-ton.

"Aksi jomplang penurunan harga tersebut, utamanya pada Agustus terjadi seperti balapan untuk terjun bebas. Di awal bulan, harga garam sempat menyentuh Rp 3.6 Juta per-ton, kemudian menjadi Rp 2,8 juta/ton, menjadi Rp 1.8 juta per-ton, menjadi Rp 1,4 juta/ton dan diakhir bulan hingga saat ini menjadi Rp 1,2 juta per-ton" ujar Tabri S Munir saat konfrensi pers di Kantor PCNU Pamekasan, Selasa (12/9).

Selain itu, Tabri sapaan akrabnya, menuturkan bahwa pemerintah harus turun langsung guna mengatasi harga yang tidak stabil dan melakukan penyeimbangan harga. Dengan harga beras yang naik saat ini petani butuh satu kwintal garam untuk membeli satu kilogram (1kg) beras. Kondisi tersebut sangat penting untuk disikapi secara kolektif agar kesinambungan hidup dan kesejahteraan petani terjaga dengan baik terutama petani garam di Pamekasan.

"Selain melakukan upaya proteksi terhadap harga garam dari petani yang terus anjlok, pemerintah diharapkan untuk segera memanfaatkan amanat Undang-Undang RI Nomor 09 Tahun 2006 tentang Sistem Resi Gudang sebagai salah satu solusi untuk meringankan petani garam Madura" tuturnya.

Tabri menilai, selama ini belum pernah ada pelaksanaan fasilitas sistem resi gudang (SRG) di Madura. Tambak belum mendapatkan akses penuh untuk bisa memanfaatkan SRG tersebut.

"Fasilitasi system resi Gudang tersebut, seharusnya diperkuat oleh PT Garam dengan memanfaatkan sejumlah Gudang yang dimiliki PT Garam sebagai salah satu BUMN dan sebagai Perusahaan yang bisa menerbitkan Sertifikat SRG," jelasnya.

Dikatakannya, fasilitas SRG tersebut juga harus diupayakan mampu diakomodir oleh Perbankan Himbara dan juga Bank Milik Derah Jatim. Kemdati demikian, pihaknya harap Bappeti, Kementerian Keluatan dan Perikanan, kementerian perdagangan dan Kemenperin hadir dalam persoalan garam di Madura untuk meringankan petambak garam Madura.

"PCNU Pamekasan melalui Badan Kemaritiman Nahdlatul Ulama dan beberapa lembaga lainnya akan segera menggelar forum petani petani garam warga NU untuk membahas resolusi pemberdayaan petani garam," pungkasnya. (did/cal)