JATIMPOS.CO/KABUPATEN JEMBER- Upaya Sinergitas antara aparat Bea Cukai dan Satpol PP Kabupaten Jember untuk mengempur rokok ilegal, nampaknya terus selalu rutin berjalan. Bahkan razia razia yang dilakukan terus berbuah keberhasilan memberantas keberadaan rokok yang merugikan negara tersebut.

Ada saja cerita dibalik razia yang dilakukan oleh aparat yang selalu mobiling ini. Salah satunya ketika melakukan razia dua toko di Kecamatan Silo Kabupaten Jember, Selasa (7/05/2024).

Pihak Satpol PP beserta Bea Cukai Kabupaten Jember juga berhasil mengamankan ratusan botol arak tanpa cukai. Diduga salah satu Toko Kelontong ini juga mendistribusikan arak tersebut keberadaan warung disekitar kecamatan Silo.

Kepala Satpol PP Kabupaten Jember, Bambang Saputro mengatakan bahwa meski kita melakukan razia rokok ilegal, anggota dilapangan juga harus jeli dan teliti.

"Teliti setiap sudut tempat sasaran. Jangan ada yang terlewatkan. Ingat, rokok ilegal sangat merugikan negara. Meskipun fokus kita terhadap rokok ilegal, namun jika ada yang mencurigakan di lokasi, segera ungkap dan cari barang bukti lainnya," tegas Kepala Satpol PP Jember, Bambang Saputro, S.H., M.Si.

Mengenai penemuan arak itu, Bambang Saputro menjelaskan bahwa selain sejumlah rokok tanpa pita cukai dari berbagai merk berhasil disita, di salah satu toko didapati 110 botol arak yang juga tidak dilekati pita cukai.

"Selain rokok ilegal, dalam razia juga disita 110 botol arak tanpa merk yang dijual di salah satu toko. Pemiliknya mengaku tidak tahu bahwa menjual arak tanpa pita cukai itu melanggar hukum," imbuhnya.

Rokok ilegal dan botol arak yang disita itu diamankan di Kantor Bea dan Cukai Jember. Penjual arak, JI (44 tahun), turut diamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut oleh petugas Bea dan Cukai. (Ari)