JATIMPOS.CO/JEMBER - Pemkab Jember serius dalam mencegah pernikahan dini yang marak terjadi. Hal ini ditunjukkan dengan diterbitkannya Surat Edaran Bupati tentang Pencegahan Perkawinan Anak. Surat edaran tersebut berdasar pada Perda Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kabupaten Layak Anak.

"Dengan diterapkannya SE ini, pengajuan diska (dispensasi nikah) dapat ditekan. Sehingga pihak keluarga dan calon mempelai dapat berpikir ulang jika akan mengajukan dispensasi nikah, karena usia masih terlalu dini," papar Sekretaris Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kabupaten Jember Poerwahjoedi.

Oleh karena itu, jika usia seseorang belum cukup umur untuk menikah, dengan terbitnya Surat Edaran ini. Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan UU Keluarga Berencana (DP3AKB) menyarankan untuk ditunda.

"Harapannya, mereka mempersiapkan lebih dulu. Baik mempersiapkan mental maupun ekonomi masing-masing. Sehingga tidak terjadi hal hal yang bisa menyebabkan perceraian," tegasnya.

Sebab, apabila memaksakan diri, berbagai dampak dapat terjadi karena belum siap. Mulai dari ancaman kematian Ibu dan Bayi ketika melahirkan, Stunting pada anak mereka, hingga kemungkinan terjadinya KDRT dan perceraian. (ari)