PAMEKASAN/JATIMPOS.CO – Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Pamekasan, Madura, Basri Yulianto, mengumumkan rencana pemberian identitas pemanfaatan kepada ribuan pedagang di Pasar Kolpajung. Identitas pemanfaatan tersebut meliputi Buku Ijin Pemanfaatan (BIP) dan Kartu Identitas Pemanfaatan (KIP).
Kebijakan ini diatur berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) tentang hak pemanfaatan pasar. Identitas pemanfaatan dengan metode aplikasi tersebut berfungsi sebagai bukti autentik hak pemanfaatan, serta untuk mencegah adanya pedagang liar.
"Untuk pedagang yang menempati kios, toko, atau los, akan diberikan BIP. BIP ini dulu dikenal dengan nama 'buku merah'," jelas Basri pada Senin (05/08/2024).
"BIP adalah bukti autentik pemegang hak pemanfaatan, bukan hak milik. Sementara untuk pedagang emperan akan diberikan KIP. Jadi, ada dua jenis bukti autentik untuk Pasar Kolpajung, yakni KIP dan BIP," tambahnya.
Basri menegaskan, pedagang yang tidak memiliki kedua identitas autentik tersebut akan dianggap sebagai pedagang liar.
"Pedagang yang tidak memiliki bukti autentik seperti BIP dan KIP tidak bisa memanfaatkan fasilitas pasar karena tidak memiliki bukti resmi. Dengan demikian, kami pastikan bahwa pedagang yang memiliki BIP dan KIP hanyalah pemanfaat hak pakai, bukan hak milik," tegasnya.
Selain itu, mantan Kepala Dinas Perhubungan Pamekasan ini menyebutkan bahwa pedagang yang memiliki identitas autentik tersebut juga memiliki kewajiban.
"Tidak hanya hak yang diberikan, tetapi ada kewajiban yang harus dipenuhi, seperti menjaga kebersihan, keamanan pasar, dan membayar retribusi sesuai dengan Perda dan Peraturan Bupati (Perbub)," pungkasnya.(did)