JATIMPOS.CO/BONDOWOSO - Anggota DPRD Bondowoso, H Tohari memfasilitasi masyarakat di Bondowoso yang belum melakukan pernikahan sah secara negara dengan program isbat nikah secara gratis.

Setidaknya ada 60 pasangan suami istri (pasutri) yang mengikuti isbat nikah tersebut. Mereka merupakan masyarakat yang berasal dari berbagai kecamatan di Bondowoso. Seperti, dari Desa Jireg Kecamatan Cermee, Kecamatan Botolinggo dan Tlogosari.

Program isbat nikah yang digelar bekerjasama langsung dengan Pengadilan Agama Kabupaten Bondowoso tersebut dilaksanakan di kediaman H Tohari, Desa Pakuniran, Kecamatan Maesan, Selasa (03/12/2024).

Dia menjelaskan bahwa program isbat nikah ini diselenggarakan hampir setiap tahun, sejak 2021. Peminatnya pun masih banyak.

"Peminatnya banyak, artinya masih banyak warga Bondowoso yang nikah siri," kata H. Tohari yang juga Ketua Komisi II DPRD Bondowoso.

Tohari mengaku, program isbat nikah ini awalnya dipersiapkan untuk 120 pasutri, karena banyak belum memenuhi persyaratan administrasi akhirnya terlaksana 60 pasang yang bisa mengikuti.

"Pendaftar banyak, tapi secara administrasi belum memenuhi syarat. Misalnya mereka ingin ikut isbat nikah, tapi masih belum mempunyai surat cerai, karena tidak diurus ke Pengadilan Agama," ungkapnya.

Ia menambahkan bahwa isbat nikah ini banyak peminatnya, sebab biayanya gratis. Jika mereka melaksanakan secara mandiri memerlukan biaya sekitar Rp 600 ribu lebih.

Selain memfasilitasi pasangan nikah siri agar mendapatkan dokumen pernikahan sah secara hukum negara, lanjut Tohari, juga ikut serta mensosialisasikan penekanan angka pernikahan dini.

"Banyaknya nikah siri terjadi akibat pemahaman masyarakat. Makanya DPRD menginisiasi peraturan daerah (Perda) inisiatif pencegahan pernikahan dini," ujarnya.

Tohari menjelaskan, Perda tersebut dibuat agar tidak mempermudah pernikahan dini, maka jangan sampai anak melahirkan anak.

Dengan adanya Perda itu, menurut Tohari, bagaimana pihak kesehatan, kepala desa, tokoh agama dan masyarakat mencegah pernikahan dini.

"Ada kebiasaan yang itu termasuk keliru di tengah tengah masyarakat, ketika tunangan ada kebiasaan harus akad nikah," ujarnya.

Memberikan pemahaman pada masyarakat tentang pernikahan dini, menurutnya menjadi tanggung jawab bersama. Bukan hanya dibebankan pada pemerintah, namun juga tanggung jawab tokoh-tokoh masyarakat.

Sementara itu, Ketua Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Bondowoso, Mahfudin menambahkan, pihaknya berkewajiban memastikan Isbat nikah tepat sasaran. Isbat nikah ini untuk pasangan yang telah sah menjadi suami istri secara hukum Islam.

"Untuk memastikan bahwa pasangan itu telah sah, maka dibutuhkan saksi untuk memberikan keterangan. Saksi itu disumpah, kalau berbohong ada pidananya," ujarnya.

"Kalau masih ada hubungan dengan orang lain maka isbat nikahnya akan ditolak. Misalnya beristri, tapi mengaku duda," tambahnya.

Selain isbat nikah, H Tohari juga menyiapkan layanan gratis berupa pembuatan KTP, KK, Pelayanan KIS serta Pengobatan Gratis sampai sembuh bersama RS Mitra Medika Bondowoso. (Eko).